PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Pria berinisial JB (48) harus berurusan dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Toraja Utara, Senin (25/09/2023) siang.
Pria JB diamankan lantaran telah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya sendiri sebut saja Ester Rita (55).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy, SH mengungkapkan, kekerasan itu terjadi pada Sabtu 16 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, di salah satu rumah yang terletak di Darra’ Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Menurut keterangan korban, kekerasan terjadi diawali saat korban menolak permintaan pelaku untuk menjual sebidang tanah yang berlokasi di wilayah Kota Makassar.
“Adapun alasan korban menolak permintaan tersebut dikarenakan tanah yang dimaksud merupakan tanah peninggalan orang tua korban,” tambahnya.
Lanjutnya, merasa tidak terima dengan penolakan korban, pelaku pun emosi lalu kemudian melakukan penganiayaan kepada korban yang adalah istrinya sendiri.
“Pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian punggung sebelah kanan dan kepalan bagian belakang hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar,” jelasnya.
Merasa tidak terima, Ester kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.
“Hingga akhirnya pelaku JB diamankan pada Senin (25/09/2023) siang, oleh Petugas dari Satreskrim Polres Toraja Utara tanpa disertai perlawanan,” terangnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (etan/pria)