Lanjutnya, merasa tidak terima dengan penolakan korban, pelaku pun emosi lalu kemudian melakukan penganiayaan kepada korban yang adalah istrinya sendiri.
“Pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian punggung sebelah kanan dan kepalan bagian belakang hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar,” jelasnya.
Merasa tidak terima, Ester kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.
“Hingga akhirnya pelaku JB diamankan pada Senin (25/09/2023) siang, oleh Petugas dari Satreskrim Polres Toraja Utara tanpa disertai perlawanan,” terangnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (etan/pria)