Cegah Korupsi, Bidang Intelijen Kejati Sulsel Memberikan Penerangan Hukum Kepada Perangkat Kecamatan Biringkanaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Kepada Perangkat Kecamatan Biringkanaya dalam hal ini Pegawai Kecamatan, para pejabat Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Lingkungan, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat se Kecamatan Biringkanaya, Rabu (04/10/2023) di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jalan Ir. Sutami No.100, Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 940 /P.4/Kph.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengangkat tema “Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju”.

Camat Biringkanaya Benyamin B Turupadang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima  kasih kepada Tim Penkum kejati Sulsel  yang sangat peduli  dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkususnya kepada seluruh ASN dan perangkat Kecamatan Biringkanaya, sebab masyarakat membutuhkan informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH.

Kunjungan Tim Penkum Kejati Sulsel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, ujar Benyamin B Turupadang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum mengatakan, perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi kepada para pejabat atau pemangku jabatan seperti Camat beserta jajarannya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lurah dan jajarannya sebagai upaya pencegahan terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.

“Kegiatan Penyuluhan ini bertujuan agar para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” sahut Soetarmi.

Soetarmi melanjutkan, Korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Enrekang Muslimin Bando Resmi Serahkan SK PPPK Untuk 365 Pegawai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

1.944 Peserta Ikuti Seleksi Ketat, Pangdam: Tak Ada Ruang bagi Calo!

PEDOMANRAKYAT, PAKATTO - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Sidang Pemilihan Tingkat Subpanpus Penerimaan Calon Tamtama (CATA)...

Konferensi Pertama PUK Buruh Bagasi Makassar: KPBI Soroti Pentingnya Konsolidasi dan Perlindungan Pekerja

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pimpinan Unit Kerja (PUK) Tenaga Kerja Bagasi Pelabuhan Utama Makassar yang bernaung di bawah PSBM-KPBI...

Mentan Amran Lepas 207 Truk Bantuan Bencana Banjir Sumatra

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melepas 207 truk bantuan logistik senilai Rp34,8 miliar, bagi...

Belajar Digitalisasi, Disdik Sulbar “Ngintip” SPBE Disdik Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, Syaifuddin, mengungkapkan pihaknya menemui sejumlah kendala dalam pemenuhan indikator Sistim...