Cegah Korupsi, Bidang Intelijen Kejati Sulsel Memberikan Penerangan Hukum Kepada Perangkat Kecamatan Biringkanaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Kepada Perangkat Kecamatan Biringkanaya dalam hal ini Pegawai Kecamatan, para pejabat Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Lingkungan, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat se Kecamatan Biringkanaya, Rabu (04/10/2023) di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jalan Ir. Sutami No.100, Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 940 /P.4/Kph.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengangkat tema “Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju”.

Camat Biringkanaya Benyamin B Turupadang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima  kasih kepada Tim Penkum kejati Sulsel  yang sangat peduli  dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkususnya kepada seluruh ASN dan perangkat Kecamatan Biringkanaya, sebab masyarakat membutuhkan informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH.

Kunjungan Tim Penkum Kejati Sulsel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, ujar Benyamin B Turupadang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum mengatakan, perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi kepada para pejabat atau pemangku jabatan seperti Camat beserta jajarannya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lurah dan jajarannya sebagai upaya pencegahan terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.

“Kegiatan Penyuluhan ini bertujuan agar para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” sahut Soetarmi.

Soetarmi melanjutkan, Korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Link Nonton Furiosa: A Mad Max Saga Sub Indo dan Sinopsisnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Camat Tomoni Timur Lepas Rombongan Paskibra Untuk Study Wawasan di Sorowako

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Camat Tomoni Timur, Yulius, Sabtu (18/30) pagi secara resmi melepas rombongan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)...

Pisau Tajam, Pakan Lancar, Inovasi PNUP Bantu Peternak Parepare Pacu Produktivitas

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE — Di tengah teriknya siang Parepare, suara mesin menggeram pelan dari sudut kandang sapi di Kelurahan...

Ketika Kampus PNUP Makassar Turun ke Ladang, Mesin Rumput Gajah Ubah Wajah Peternakan Parepare

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE — Sebuah mesin sederhana tampak menderu di halaman rumah seorang peternak di Kelurahan Wattang Bacukiki, Parepare. Bilah...

Salah Membuat Berita, Tempo.co Minta Maaf Kepada Aziz Wellang Atas Rekomendasi Dewan Pers

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Tempo.co menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait penyelesaian pengaduan atas berita berjudul “Menteri Kehutanan...