Pada kesempatan tersebut Ketua UPP Saber Pungli Kompol H Muhiddin Yunus berjanji akan melakukan gerak cepat berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Polda Sulawesi Selatan untuk menangani dan menuntaskan kasus ini secepat mungkin .
Kasi Intel Kejari Soppeng Muh Musdar SH ketika dikonfirmasi menyebutkan dalam kasus ini sudah diperiksa puluhan saksi termasuk Kepala Kantor Kemenag Soppeng Afdal.
Dugaan Pungli di lingkungan kantor Kemenag Soppeng yaitu bagi ASN yang mengajukan kenaikan pangkat dari golomgam IIIA hingga IIIC diharuskan membayar biaya Rp.500 ribu
per orang . Sementara yang dari Golongan IVA hingga IVB dikenakan biaya pengurusan Rp.750 ribu per orang .(ard)