Saat dikonfirmasi Senin (9/10/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, membenarkan hal tersebut, dan pihaknya berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan mini market (Alfamidi).
“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB (41). Ia diamankan di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara,” ujarnya.
Ditambahkannya, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Akmal seorang karyawan mini market (Alfamidi) dengan cara memukul dan menendang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku JB diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatannya tersebut, JB diancam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.(etan/pria)