Diduga Pengguna Sabu, Menantu dan Mertua Diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil membekuk pelaku diduga pengguna narkoba jenis sabu di wilayah Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja.

Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, berawal dari adanya informasi masyarakat di sekitar Pasar Madandan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, selanjutnya personel Sat Resnarkoba bersama Unit Buser melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan salah satu pengendara roda dua yang mencurigakan.

"Jadi setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AP alias AK (29) warga Madandan yang sedang menguasai barang haram jenis sabu, diselip didalam bungkusan rokok miliknya. Setelah kami timbang diketahui beratnya 0,37 gram," ungkap Kasat Narkoba.

Lanjut kata Kasat, setelah kami interogasi, AK mengakui bahwa barang tersebut baru saja ia beli seharga Rp 500.000,- dengan cara patungan bersama seorang perempuan berinisial NE alias M (40) ibu rumah tangga yang juga merupakan ibu mertua dari AK sendiri.

"Jadi mereka patungan dengan masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp 250.000,-. Selain itu kami juga melakukan penggeledahan di rumah NE dan berhasil mendapatkan alat isap (pirex)," jelas AKP Nurtjahyana.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Satuan Narkoba Polres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku ini resmi ditahan dengan persangkaan Undang- undang Narkotika dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara, Kamis (5/10/2023).

Meski kedua pelaku AK dan NE telah ditahan, namun menurut Kasat Narkoba bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan berdasar pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari luar Kabupaten Tana Toraja.

Atas ungkapan kasus narkoba jenis sabu di Kabupaten Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di Tana Toraja.

Baca juga :  Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Meninggal di Usia 65 Tahun karena Jantung

"Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja, untuk bersama-sama memerangi narkoba dan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan segera hubungi pihak Kepolisian terdekat, karena sekecil apapun informasi yang anda berikan, sangat membantu kami dalam mecegah peredaran narkoba," tukas Kapolres Tana Toraja. (man*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

#pastiketemu Cerita Berkesan: Saat Rumah Menjadi Tempat Paling Hangat di Akhir Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ada momen yang tak bisa dibeli—tawa keluarga, pelukan yang dirindukan, dan cerita yang hanya muncul...

Polres Kolaka Gelar Operasi Zebra Anoa-2025

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Kepolisian Resort (Polres) Kolaka menyasar sembilan pelanggaran utama dalam Operasi Zebra Anoa 2025 guna meningkatkan...

Pimpin upacara HKN, Camat Tomoni Timur ingatkan ASN Jaga Kebersihan Lingkungan Kerja

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Camat Tomoni Timur, Yulius, kembali menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja saat memimpin upacara...

48 Jamaah Umroh PT Darmawan Tour & Travel Berangkat Gunakan Maskapai Garuda Airlines

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sebanyak 48 jamaah umrah PT Darmawan Tour & Travel resmi dilepas menuju Asrama Haji Sudiang...