Kasus Pengeroyokan di Tondon Matalo, Rensi Biu Lapor Balik DA Atas Dugaan Penghasutan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Marwan tambahkan, bahwa dengan kejadian ini diduga ada perang antara keluarga DA dengan Rensi Biu’.
“Jadi Klien kami melaporkan DA telah melakukan penghasutan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 160 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” pungkas Marwan.

Sementara itu, Rensi Biu yang didampingi pengacaranya kepada wartawan mengatakan, saya juga merupakan korban dari awal, karena saya lebih dahulu dianiaya oleh adik dari DA yang saat ini terlapor. Kejadian berawal ketika adik DA yaitu DNS mulai perlihatkan kemarahannya di jalan raya saat hendak kembali ke rumah.

Sebelum kejadian kata Rensi, dirinya sempat mengingatkan DA bersama adiknya di perjalanan, namun DA tidak menerima dan adiknya marah serta langsung memukul lengannya. “Dari pemukulan itu hingga saya laporkan DA kepada pihak polisi, karena perbuatan DA sehingga adiknya memukul saya,” tandasnya. (etan/pria)

Baca juga :  Dinas Kominfo Bone Gelar Rakor SIPBM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...