Marwan tambahkan, bahwa dengan kejadian ini diduga ada perang antara keluarga DA dengan Rensi Biu’.
“Jadi Klien kami melaporkan DA telah melakukan penghasutan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 160 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” pungkas Marwan.
Sementara itu, Rensi Biu yang didampingi pengacaranya kepada wartawan mengatakan, saya juga merupakan korban dari awal, karena saya lebih dahulu dianiaya oleh adik dari DA yang saat ini terlapor. Kejadian berawal ketika adik DA yaitu DNS mulai perlihatkan kemarahannya di jalan raya saat hendak kembali ke rumah.
Sebelum kejadian kata Rensi, dirinya sempat mengingatkan DA bersama adiknya di perjalanan, namun DA tidak menerima dan adiknya marah serta langsung memukul lengannya. “Dari pemukulan itu hingga saya laporkan DA kepada pihak polisi, karena perbuatan DA sehingga adiknya memukul saya,” tandasnya. (etan/pria)