Tidak Terima Aliran Air PDAM Diputus, Warga Tondon Mamullu Aniaya Petugas PDAM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Saat ini AW telah kami amankan dan sementara dilakukan proses pemeriksaan. Jika terbukti dengan jelas melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka berat maka yang bersangkutan akan kami tahan berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap AKP S. Ahmad.

Atas kejadian ini Kapolres Tana Toraja mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dengan mengajak menyelesaikan setiap masalah tanpa kekerasan. Jika permasalahan terasa rumit segera hadirkan pihak kepolisian dengan menghubungi Bhabinkamtibmas, Polsek atau layanan 110 bebas pulsa. (etan/pria)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Muh. Rasul Katili, Caleg DPRD Makassar Usungan PSI Optimis Peluang Menang Terbuka Lebar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sekda Sinjai: Peta Proses Bisnis Jadi Instrumen Penting Tingkatkan Pelayanan Publik

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peta...

PNUP Benahi Akses SDN 79 Mambue dengan Paving Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Masalah klasik jalan becek dan berlumpur di depan SDN 79 Mambue akhirnya tuntas. Jalan tanah...

Tim Dosen PNUP Atasi Genangan Air di SDN 79 Mambue dengan Paving Block Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Tim dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menerapkan teknologi paving block berpori untuk mengatasi persoalan...

Dua Warga Luat Unterudang Terkena Panah, Warga Luat Unterudang Minta Kapolda Sumut Copot Kapolres Padang Lawas

PEDOMANRAKYAT, PADANG LAWAS - Warga Luat Unterudang yang melakukan aksi menginap di PT Barapala diserang oleh puluhan oknum...