Tidak Terima Aliran Air PDAM Diputus, Warga Tondon Mamullu Aniaya Petugas PDAM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Saat ini AW telah kami amankan dan sementara dilakukan proses pemeriksaan. Jika terbukti dengan jelas melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka berat maka yang bersangkutan akan kami tahan berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap AKP S. Ahmad.

Atas kejadian ini Kapolres Tana Toraja mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dengan mengajak menyelesaikan setiap masalah tanpa kekerasan. Jika permasalahan terasa rumit segera hadirkan pihak kepolisian dengan menghubungi Bhabinkamtibmas, Polsek atau layanan 110 bebas pulsa. (etan/pria)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Pelabuhan Makassar Kunjungi Polsek Wajo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Drs. H.Hamdan Juhanis, M.A., Ph.D Guru Besar Pengetahuan vs Guru Besar Kebijaksanaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Drs.Hamdan Juhanis, M.A.,Ph.D. punya cara yang menarik jika ada acara pengukuhan jabatan guru besar...

Semangat Kemerdekaan ke-80, Momentum Perkuat Budaya K3 di Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Memasuki usia ke-80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat perjuangan para pahlawan bangsa menjadi inspirasi untuk...

PT Mega Ultra Ekspor Wakili Kabupaten Luwu di Rewako Ekspor 2 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan kegiatan Rewako Ekspor 2 di Kota Makassar pada tanggal 20–23 Agustus...

Polsek Biringkanaya Adakan Kegiatan Jum’at Berkah

PEDOMAN RAKYAT, Makassar - Di awal kepemimpinan, AKP Andik Wahyu Chahyono selaku Kapolsek Biringkanaya langsung mengadakan kegiatan Jum'at...