Tidak Terima Aliran Air PDAM Diputus, Warga Tondon Mamullu Aniaya Petugas PDAM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Saat ini AW telah kami amankan dan sementara dilakukan proses pemeriksaan. Jika terbukti dengan jelas melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka berat maka yang bersangkutan akan kami tahan berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap AKP S. Ahmad.

Atas kejadian ini Kapolres Tana Toraja mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dengan mengajak menyelesaikan setiap masalah tanpa kekerasan. Jika permasalahan terasa rumit segera hadirkan pihak kepolisian dengan menghubungi Bhabinkamtibmas, Polsek atau layanan 110 bebas pulsa. (etan/pria)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Camat Mamajang Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Run Race Lantang Bangngia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lagi, Tanggul di Pinrang Kembali Jebol

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Lagi-lagi, tanggul penahan air sungai di Pinrang kembali Jebol. Kali ini, terjadi di Dusun Patumbu,...

Enam Pejabat Pratama di Pinrang Dirotasi

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Seiring dengan pergantian tahun baru 2026, Pemkab Pinrang merotasi sekaligus mempromosikan enam pejabat pimpinan tinggi...

Manajer SPBU Diperas Lewat Pemberitaan, Kapolres Luwu:Lapor!

PEDOMANRAKYAT, LUWU - Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu angkat suara menyikapi dugaan pemerasan yang menyeret nama seorang eks...

Pelatihan Penyelarasan Kurikulum Kokurikuler Gugus 3 Digelar di SDN Kompleks Sambung Jawa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upaya memperkuat implementasi kurikulum yang lebih bermakna bagi peserta didik terus dilakukan oleh satuan pendidikan....