Tidak Terima Aliran Air PDAM Diputus, Warga Tondon Mamullu Aniaya Petugas PDAM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Saat ini AW telah kami amankan dan sementara dilakukan proses pemeriksaan. Jika terbukti dengan jelas melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka berat maka yang bersangkutan akan kami tahan berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap AKP S. Ahmad.

Atas kejadian ini Kapolres Tana Toraja mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dengan mengajak menyelesaikan setiap masalah tanpa kekerasan. Jika permasalahan terasa rumit segera hadirkan pihak kepolisian dengan menghubungi Bhabinkamtibmas, Polsek atau layanan 110 bebas pulsa. (etan/pria)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tinjau Pospam Nataru 2024/2025, Kapolres Pelabuhan Makassar Berikan Arahan dan Motivasi Kepada Petugas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang Rutin Lakukan Posko

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang, rutin melakukan posko di...