PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Seorang warga Tondon Mamullu berinisial AW (27) tidak terima aliran air PDAM milik keluarganya diputus, sehingga nekat melakukan penganiayaan kepada petugas PDAM dengan menggunakan sebilah besi hingga korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Kejadiannya pada Minggu (8/10/2023) malam.
Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Senin (9/10/2023) melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, berdasarkan keterangan korban, dia ditugaskan untuk menagih tunggakan air PDAM milik keluarga pelaku namun tidak diindahkan dengan alasan tidak punya uang dan akhirnya korban berinisial SL (32) warga To'semba memutus air milik keluarga pelaku.
Tak lama kemudian korban didatangi oleh pelaku bersama keluarganya dan bertanya kenapa air PDAM diputuskan dan AW (pelaku) lansung menganiaya SL dengan memukul kepala menggunakan besi yang dibawa hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Fatima.
"Saat ini AW telah kami amankan dan sementara dilakukan proses pemeriksaan. Jika terbukti dengan jelas melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka berat maka yang bersangkutan akan kami tahan berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap AKP S. Ahmad.
Atas kejadian ini Kapolres Tana Toraja mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dengan mengajak menyelesaikan setiap masalah tanpa kekerasan. Jika permasalahan terasa rumit segera hadirkan pihak kepolisian dengan menghubungi Bhabinkamtibmas, Polsek atau layanan 110 bebas pulsa. (etan/pria)