Untuk itu, sumber berharap, agar para pelaku bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan dapat mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut, utamanya ijazah dan kendaraan roda dua miliknya.
Sementara itu, saat tim media melakukan wawancara investigasi di ruang kerja penyidik Polrestabes Makassar, saat mendampingi sumber yang mempertanyakan laporannya, dengan enteng penyidik mengatakan, telah melakukan “mediasi” selang beberapa hari dari saat sumber melakukan pelaporan dengan yang disinyalir menjadi dalang terkait dugaan tindak pidana tersebut, dan menganggap kejadian itu telah selesai, Makassar, 16 Oktober 2023.
Untuk diketahui, Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dan tindakan pencurian diatur dalam KUHP pasal 362 dan 363 ditafsirkan sebagai delik biasa.
Dikutip dari hukum online delik biasa atau delik yang bukan delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut. (*Rz)