Menjadi ” Dewa ”
Sesuai komitmen pemerintah, usaha mikro kecil ( UMK ) diberi kemudahan. Artinya, pemerintah dan negara hadir bagi para pelaku UMK untuk menaikkan kelas mereka.
Namun sayangnya, banyak kafe-resto karena sudah memiliki NIB Perseorangan merasa diatas angin. Dengan memiliki NIB ( Nomor Izin Berusaha ) merasa mereka sudah menjadi ” dewa ” dan segala galanya sudah oke.
Padahal, dengan mengantongi NIB, banyak ” aturan ” yang tak tertulis yang harus dipatuhi diantara suara musik tidak mengganggu warga sekitar.
“Karena, ketika mereka mengajukan permohonan izin, minimal mereka berkomitmen pada diri sendiri kehadirannya tidak akan mengganggu warga sekitarnya”.
Dari penelusuran ” pedomanrakyat.co.id” di daerah pusat pemerintahan kota Makassar.
Kita mulai dari Jalan Penghibur disitu ada ” Kareba “, warga sekitarpun keluhkan, musiknya sangat mengganggu. Semakin larut malam musiknya semakin ” kencang “.
Warga ingun mengadu tapi tidak tahu harus kemana.
Dan konon kabarnya ” Kareba ” milik mantan anggota DPRD Makassar, yang sudah pasti tau aturan bagaimana hidup bermasyarakat.
Tidak jauh dari situ, memasuki gank kecil di kelurahan Bulo Gading salah satu contoh di Jalan Dg. Tompo ada dua tempat ngumpulnya anak muda ” Cafe Move Up ” menyuguhkan Life Musik di malam Jumat dan Musik Saturday Nigth di malam Sabtu sementara ” Terima Kasih Kopi ” tidak jauh dari Cafe Move Up tentu tidak mau kalah akan menyuguhkan musik yang memekakkan telinga.
Tempat Hiburan Malam ( THM ) tersebut, hanya sebagai contoh kecil, tentu masih ada THM semacam itu ditempat lain yang sama mengganggunya bahkan mungkin lebih.
Melihat kenyataan tersebut, ke tiga tempat ini tergolong sangat dekat dengan pusat pemerintahan kota Makassar sudah sangat sulit untuk ditertibkan bagaimana dengan usaha yang sama, yang berada misalnya di Kecamatan Tamalanrea atau Sudiang, tentu akan lebih sulit lagi ditertibkan.
Untuk itu muncul pertanyaan, warga harus melapor kemana ? ( ab )