Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejagung RI, Berhasil Mengamankan Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD NTT Tahun 2016

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan 1 (satu) orang buronan atas nama tersangka Rachmat, SE alias Rafi (37) asal Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Senin (16/10/2023) sekira pukul 21.30 Wita, di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Rafi diduga melakukan Pemberian Fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 sehingga merugikan Keungan Negara sebesar Rp. 3.319.000.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah).

Tersangka dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Rachmat, SE alias Rafi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Yaitu tersangka Rachmat, SE alias Rafi ditetapkan sebagai DPO sebab tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2016.

Selama pelariannya meninggalkan Nusa Tenggara Timur menuju Sulawesi Selatan, buronan Tersangka Rachmat, SE alias Rafi telah berpindah-pindah tempat di Wilayah Sulawesi Selatan yaitu di wilayah Toraja Utara Sulawesi Selatan, kemudian pindah Ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, kemudian pindah ke daerah Pai Biringkanayya Kota Makassar, kemudian pindah ke Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Baca juga :  Jelang Nataru, Polres Pelabuhan Makassar Maksimalkan Kesiapan Pengamanan

Terakhir tersangka pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar tempat Buronan diamankan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perangkat Desa hingga Pekerja Rentan di Sinjai Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai melaksanakan Monitoring dan evaluasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ekosistem desa se-Kab. Sinjai...

GESBA Pusat Makassar Rayakan Natal 2025, Gaungkan Pesan Kasih dan Harapan untuk Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Gereja Segala Bangsa (GESBA) Pusat Makassar menggelar Christmas Celebration bertema “Yesus Juruselamat Segala Bangsa” pada...

Jaga Keselamatan Generasi Muda, Sat Samapta Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli di Depan Sekolah-sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Komitmen Polri dalam menjaga keselamatan generasi muda terus diwujudkan secara nyata. Sat Samapta Polres Pelabuhan...

Jelang Operasi Nataru 2025/2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Melayu Baru Terus Intensifkan Upaya Pencegahan Kamtibmas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang pelaksanaan Operasi Natal dan Tahun Baru (Ops Nataru) 2025/2026, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar yang...