Hampir 10 Bulan Berlalu, Kasus Kematian Virendy Belum Mampu Dituntaskan Polres Maros dan Polda Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sudah hampir 10 (sepuluh) bulan berlalu, kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Jurusan Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw (19) yang meninggal dunia secara tragis penuh luka dan lebam di sekujur tubuhnya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, belum mampu dituntaskan proses hukumnya oleh aparat Polres Maros maupun Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kuasa hukum keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, Yodi Kristianto, SH saat dihubungi wartawan Kamis (19/10/2023) mengakui, setelah hampir 10 bulan lamanya sampai sekarang ini belum ada titik terang dalam pengungkapan kasus yang menarik perhatian publik. Informasi terakhir yang diperoleh menyebutkan, pihak penyidik Polres Maros masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait penetapan tersangka dalam peristiwa Diksar Mapala FT Unhas yang berujung maut tersebut.

Menurut pengacara muda itu, ketika dikonfirmasikan oleh keluarga almarhum belum lama ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Maros mengatakan dalam tenggang waktu sepekan akan segera melakukan pemanggilan terhadap ahli guna menguatkan bukti-bukti tindak pidana setelah pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Maros. Adapun proses penyidikannya kini dipimpin langsung oleh Ipda Rusnandy selaku Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Maros yang baru menggantikan pejabat sebelumnya, Ipda Wawan.

"Kami akan tetap memperjuangkan kepentingan hukum keluarga almarhum Virendy. Kami pun menghormati proses hukumnya. Pengembangan penyidikan adalah kewenangan pihak Kepolisian dan kamu tetap akan mengawal proses hukum tersebut, baik dalam proses penyidikan, pelimpahan perkara ke Kejaksaan hingga proses persidangan dan putusan Pengadilan. Kami berharap proses hukum tetap harus transparan, sebab keluarga almarhum sebelumnya bahkan telah meminta secara langsung kepada pihak Propam dan bahkan Kapolda Sulsel untuk memberi atensi terkait perkara ini," ungkap Yodi.

Baca juga :  Bapemperda DPRD Sulsel Kejar Target Prolegda Tahun 2022

Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK&Partner itu menerangkan lagi, sejauh ini dirinya belum mendapat informasi dari pihak Propam Polda Sulsel terkait hasil pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik Satreskrim Polres Maros yang menangani kasus kematian Virendy. Saat dia melakukan konfirmasi ke Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Rusnandy, perwira muda itu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penyidik di Propam Polda Sulsel tidak akan menghalangi proses hukum kasus kematian Almarhum Virendy.

"Komunikasi kami dengan pihak pengacara keluarga korban berjalan baik, dan saya perlu mempelajari sikon terkait kasus ini supaya tetap berjalan sesuai koridor. Beri kami waktu untuk bekerja. Sebagai Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros yang baru, saya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan lebih lanjut kasus kematian Virendy. Ini perkara atensi, kami pasti prioritaskan," papar Yodi mengutip kembali pernyataan-pernyataan Ipda Rusnandy kepadanya.

Yodi Kristianto menyatakan pula akan tetap mengawal ketat penanganan perkara ini, tambahan pula tekanan publik yang cukup besar. "Kami tetap berupaya meredam pressure agar pihak penyidik dapat bekerja secara profesional dan kami bisa menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," tegasnya.

Menanggapi pertanyaan terkait visum dan hasil autopsi Biddokkes Polda Sulsel, Yodi Kristianto mengatakan enggan berspekulasi dan lebih memilih untuk melihat penjelasan resmi pihak forensik maupun ahli di persidangan. "Visum dan hasil autopsi akan menjadi bukti di persidangan, kita akan mendengar ahli yang akan menerangkan hal tersebut," tukasnya.

Terlepas dari berbagai perspektif mengenai penetapan tersangka yang beredar luas di kalangan publik dan kalangan masyarakat, Yodi Kristianto mengatakan, pihaknya melibatkan institusi yang punya kredibilitas dalam penanganan kasus kematian Almarhum Virendy. "Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, bahkan untuk menghadapi kemungkinan terburuk sekalipun seandainya dalam keseluruhan proses penegakan hukum ini merugikan kepentingan klien kami," tutupnya.

Baca juga :  Cooling System Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Totaka Silaturahmi Dengan Masyarakat

Datangkan Ahli Pidana

Menanggapi surat terbuka yang dilayangkan ayah almarhum Virendy pada Rabu (18/10/2023) malam di akun IG milik Kapolri, Humas Polda Sulsel langsung memberikan jawaban dengan menyampaikan bahwa saat ini proses hukum terhadap kasus kematian mahasiswa FT Unhas itu terus berlanjut dan sementara menunggu didatangkan ahli hukum pidana.

"Dimana kejadian tersebut dialami oleh mahasiswa Unhas sehingga Polda Sulsel dalam hal ini Polres Maros mengambil langkah netral dalam mendatangkan ahli pidana," tulis Humas Polda Sulsel di akun IG Kapolri tersebut tanpa menyebutkan ahli pidana dari mana yang hendak didatangkan.

Sementara informasi yang diperoleh wartawan dari kuasa hukum keluarga almarhum Virendy menyebutkan bahwa pihak Polres Maros akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin dalam mengungkap dan menuntaskan kasus kematian mahasiswa jurusan Arsitektur pada FT Unhas itu. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...