Kemudian berpindah ke Kabupaten Maros (depan bandara lama) sejak bulan Juni s.d Desember 2022, sekitar pertengahan bulan Desember 2022 DPO Tersangka JD kembali ke Palu Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda Kelurahan Bayoge, Kecamatan Palu Barat, Kota palu.
Sebelum mengamankan Buronan Tersangka JD, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan buronan ditempat persembunyiannya.
Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 13 Oktober 2023, pada pukul 15.45 Wita, Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan tersangka JD ditempat persembunyiannya di area tambang batu pecah Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Selanjutnya pada pukul 06 pagi tanggal 18 Oktober 2023, buronan diterbangkan ke Makassar kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan, selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel pun mengimbau kepada seluruh bironan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena, “Tidak Ada Tempat yang Aman Bagi Para Buronan”.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH