PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka berinisial JD (umur 40 tahun, ASN/Mantan Lurah Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep).
Asal Kejaksaan Negeri Pangkep dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021.
Sehingga merugikan Keungan Negara sebesar Rp. 315.394.642,90,- (tiga ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah sembilan puluh sen).
Tersangka JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka JD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023.
Sedangkan alasan penetapan Tersangka JD sebagai DPO sebab Tersangka JD tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep 2020-2021.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, maka tersangka JD melarikan diri dan berpindah-pindah tempat dibeberapa daerah yaitu, di daerah Belopa Kabupaten Luwu (dirumah saudara mertua Tersangka, red) kemudian berangkat ke Palu Suwesi Tengah tepatnya di jalan Sungai Manonda sejak Januari s.d Mei 2022.