Wartawan Diintimidasi Oleh Satpam Rumah Sakit Siloam Makassar, Kini Berbuntut Panjang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dari peristiwa tersebut, gambar video hasil liputan media timurnews.com terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.

Berdasarkan UU kebebasan PERS no 40 tahun 99, pasal 4 :
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Kini korban telah melaporkan kejadian tersebut di Mapolrestabes Makassar dengan laporan informasi nomor : LI/77/X/2023/Reskrim, Tanggal 19 Oktober 2023.

Terkait hal ini salah satu Aktivis Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) mengecam atas aksi intimidasi dan arogansi oknum sekuriti RS Siloam Makassar.

Dilansir dari media Wartasulsel.net Andi Pangerang SH menyebut, aksi intimidasi terhadap wartawan dan melarang wartawan untuk liputan itu tidak hanya kriminal tapi juga bertentangan dengan undang-undang pers.

“Pelarangan liputan, bisa di pidana, apalagi ini sudah menghambat, Terlebih yang dilakukan oleh sekurity yang harusnya sudah bisa paham tentang kerja-kerja pers. Jangan-jangan satpam itu tidak ikut pendidikan sekuriti, yang notabene di bawah naungan Polri,” katanya, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga :  Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Bahrain: Jam Berapa, Kapan, Timnas Disiarkan di Mana?

Andi Pangerang meminta pihak terkait agar melakukan evaluasi perilaku oknum satpam seperti itu kepada awak media, agar oknum-oknum security tidak menjadi hambatan bagi insan pers kedepannya.(*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...