PWI Sulsel Kecam Tindakan Satpam RS Siloam, Abdul Manaf : Menghambat Kerja Wartawan Dapat Dipidana Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Terkait perintah dan ancaman penghapusan video liputan, Abdul Manaf menilai hal itu tidak layak untuk dihapus, karena itu sama halnya melakukan pelanggaran terhadap kerja-kerja Pers. “Tidak benar ini seorang petugas Satpam meminta untuk menghapus gambar video tersebut, karena sangat melanggar aturan. Wartawan juga bekerja sesuai aturan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” sambungnya.

“Mengambil video atau gambar itu sah-sah saja sepanjang itu ruang publik. Siapapun bisa mengambil gambar, kecuali kalau sudah masuk ke dalam ruangan teritorialnya rumah sakit, kayak ruang bedah, ruang operasi memang tidak boleh,” tuturnya.

Penghapusan gambar atau video sepertinya tidak perlu terjadi, dan semestinya masing-masing pihak memahami tugasnya. Satpam tugasnya menjaga keamanan rumah sakit dan tidak mencampuri kerja jurnalis sampai memerintahkan dengan gaya arogan mengancam dan intimidasi untuk menghapus rekaman video tersebut.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia telah diatur oleh karena itu :

1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tandas Abdul Manaf. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelajahi Biringromang UKIP, Pondok Sawah Parumpa dan Pangkalan Ojek Daya, Kalender Caleg James Wehantouw dan Kaos PSI Laris Manis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin-2025, Siap Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. menegaskan kesiapan jajarannya mengamankan Perayaan...

Bupati Halut Piet Hein Babua Pantau Langsung Pelaksanaan Perawatan DSA di Catlab RSUD Tobelo

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Alat DSA yang berada di Catlab RSUD Tobelo sejak Agustus 2025, semakin memberikan kemudahan...

Dalam Rangka Operasi Lilin 2025, Kapolres Pelabuhan Makassar Turun ke Lapangan Pastikan Kesiapan Pengamanan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantati turun...

Gelar Road Show Pelayanan Perizinan Usaha Mikro Dengan Tingkat Resiko Rendah, Dinas PM-PTSP Halut Buat Pelayanan Gratis

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), maka Dinas Penanaman...