PWI Sulsel Kecam Tindakan Satpam RS Siloam, Abdul Manaf : Menghambat Kerja Wartawan Dapat Dipidana Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Terkait perintah dan ancaman penghapusan video liputan, Abdul Manaf menilai hal itu tidak layak untuk dihapus, karena itu sama halnya melakukan pelanggaran terhadap kerja-kerja Pers. “Tidak benar ini seorang petugas Satpam meminta untuk menghapus gambar video tersebut, karena sangat melanggar aturan. Wartawan juga bekerja sesuai aturan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” sambungnya.

“Mengambil video atau gambar itu sah-sah saja sepanjang itu ruang publik. Siapapun bisa mengambil gambar, kecuali kalau sudah masuk ke dalam ruangan teritorialnya rumah sakit, kayak ruang bedah, ruang operasi memang tidak boleh,” tuturnya.

Penghapusan gambar atau video sepertinya tidak perlu terjadi, dan semestinya masing-masing pihak memahami tugasnya. Satpam tugasnya menjaga keamanan rumah sakit dan tidak mencampuri kerja jurnalis sampai memerintahkan dengan gaya arogan mengancam dan intimidasi untuk menghapus rekaman video tersebut.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia telah diatur oleh karena itu :

1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tandas Abdul Manaf. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Piala Eropa 2024: Bekuk Belanda, Austria Puncaki Grup D

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Reses A Mahfud, Warga Takalala Minta Mobil Sampah dan Bak Penampungan Air

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Sejumlah warga Takalala Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo meminta kepada anggota DPRD Soppeng untuk memperjuangkan pengadaan mobil...

Mahasiswa UKI Paulus Ubah Potensi Lokal Jadi Produk Ekonomi, 33 Karya Dipamerkan di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 283 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN)...

Aliyah Mustika Ilham: UMKM dan Ekraf Penggerak Utama Perekonomian Daerah

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, baru-baru ini menghadiri pameran Ekonomi Kreatif dan...

Keadilan Datang, Ishak Hamsah Menang Lawan Polrestabes dan Kejaksaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penantian panjang lima tahun akhirnya berbuah manis bagi Ishak Hamsah, cucu dari Soeltan bin Soemang....