Terkait perintah dan ancaman penghapusan video liputan, Abdul Manaf menilai hal itu tidak layak untuk dihapus, karena itu sama halnya melakukan pelanggaran terhadap kerja-kerja Pers. “Tidak benar ini seorang petugas Satpam meminta untuk menghapus gambar video tersebut, karena sangat melanggar aturan. Wartawan juga bekerja sesuai aturan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” sambungnya.
“Mengambil video atau gambar itu sah-sah saja sepanjang itu ruang publik. Siapapun bisa mengambil gambar, kecuali kalau sudah masuk ke dalam ruangan teritorialnya rumah sakit, kayak ruang bedah, ruang operasi memang tidak boleh,” tuturnya.
Penghapusan gambar atau video sepertinya tidak perlu terjadi, dan semestinya masing-masing pihak memahami tugasnya. Satpam tugasnya menjaga keamanan rumah sakit dan tidak mencampuri kerja jurnalis sampai memerintahkan dengan gaya arogan mengancam dan intimidasi untuk menghapus rekaman video tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia telah diatur oleh karena itu :
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tandas Abdul Manaf. (*)