Kerjasama Departemen Teknik Kelautan Unhas, PII Cabang Makassar Gelar Sosialisasi Area Aktivitas Wisata Pantai Biru

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik melalui pendanaan Hibah Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin - Program Kemitraan - Masyarakat (PPMU-PK-M) tahun 2023, bekerjasama dengan Bidang Kemaritiman Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Makassar telah melakukan kegiatan "Sosialisasi Area Aktivitas Wisata Pantai Biru Berdasarkan Kontur Batimetri" di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sabtu (21/10/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman pentingnya pengetahuan tentang kesadaran, kesiapsiagaan dan sikap tanggap kecelakaan yang berpotensi bencana di kawasan wisata pantai/bahari, khususnya batasan area aktivitas wisata Pantai Biru berdasarkan kontur batimetri.

Sosialisasi ini dapat meningkatkan mutu pelayanan keselamatan dan tindakan preventif terjadinya kecelakaan yang berpotensi bencana bagi pengelola dan pengunjung wisata Pantai Biru.

Sosialisasi dihadiri oleh Pemerintah Kelurahan Tanjung Merdeka yang diwakili oleh Abd. Rahman (Ketua RW 05) dan J. Dg. Tantu (Ketua RT 02), Ketua dan anggota LPM Tanjung Merdeka termasuk pengelola Wisata Pantai Anging Mamiri, Pantai Biru, dan Pantai Tanjung Bayang, serta perwakilan tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan Kelurahan Tanjung Merdeka.

Ketua Tim Pengabdian, Dr. Ir. Taufiqur Rachman, ST, MT, IPM menegaskan, perangkat keselamatan berupa rambu-rambu keselamatan terkait batas area aktivitas wisata Pantai Biru (area berenang, area bermain wahana, dan area memancing) harus dipenuhi agar wisatawan sadar terhadap potensi bencana di daerah wisata yang dikunjungi.

Wisatawan juga dapat memahami rambu-rambu peringatan dini bencana, yang pada akhirnya akan meningkatkan kewaspadaan wisatawan dan masyarakat terhadap potensi kecelakaan yang mengakibatkan bencana sesuai dengan regulasi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan pemahaman pentingnya penerapan aturan keselamatan kerja sebagai jaminan keamanan dan keselamatan di tempat wisata sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Baca juga :  Lintasi Jembatan Bambu Sudah Lapuk, Ratusan Murid dan Guru Bertarung Nyawa Setiap Hari

Produk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kegiatan ini adalah peta aktivitas wisata Pantai Biru berdasarkan kountur batimetri. Lebih lanjut, dalam kegiatan ini diserahkan pula peta aktifitas wisata Pantai Anging Mammiri dan Pantai Tanjung Bayang serta bantuan perangkat keselamatan aktifitas wisata pantai berupa bendera peringatan keselamatan pantai. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Alumni UNM Nahkodai PGRI Ranting SMAN 2 Palopo

PEDOMANRAKYAT, PALOPO — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ranting SMAN 2 Palopo resmi memiliki kepengurusan baru. Pada Selasa,...

Viral, Gadis Atakkae Dipinang Pria China dari New York, Kisah Cinta Facebook Berujung Lamaran

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kisah cinta lintas negara di Kabupaten Wajo. Satriani, gadis kelahiran tahun 2000 asal Atakkae, dipersunting...

Rumah Zakat Gelar Showcase Program Kawal Bumil untuk Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Ibu Hamil

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rumah Zakat Indonesia membuat gebrakan melalui Showcase Program Kawal Bumil yang juga Diseminasi Hasil...

Yopita : Penjualan Beras Murah di Bokin Sudah Sesuai Aturan, Tidak Benar Harga Diatas HET

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Berniat membantu Pemerintah untuk menstabilkan harga beras di Toraja Utara, namun dituding diam-diam menjual...