Ditambahkannya, dalam proses penggerebekan sejumlah barang bukti berupa 3 ekor ayam siap adu dan 2 ekor bangkai ayam hasil aduan berhasil diamankan.
“Jadi kami langsung turun ke lokasi guna melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit sosial masyarakat terkhusus judi sabung ayam, yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Toraja Utara ini,” ucapnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak sungkan untuk melapor kepada pihak Kepolisian bilamana melihat ataupun mengetahui adanya aktivitas judi sabung ayam.
Karena pihaknya berjanji akan melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian jenis apapun terlebih sabung ayam walau dilaksanakan dengan alasan apapun. (etan/pria)