PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Polres Enrekang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, Selasa (24/10/2023).
Di depan awak media, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM yang didampingi Kasat Narkoba, Kasat Intelkam serta Kasi Humas Polres Enrekang menuturkan, bermula dari tertangkapnya lelaki berinisial SRF (37 tahun) oleh Tim Polda Sulsel yang didukung oleh Polres Enrekang pada 12 September 2023 yang beralamat Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Dan selanjutnya pelaku diamankan di Polda Sulsel.
"Dari hasil pengembangan Timsus Polres Enrekang diketahui barang tersebut berasal dari lelaki berinisial SRD (46) alamat Tellesang, Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo sehingga dilakukan penangkapan oleh Timsus Polres Enrekang pada 13 September 2023 bertempat di lingkungan Rondo, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla," terangnya.
Lanjutnya, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 2 bal (100 gram) Narkotika jenis Sabu, 2 buah sashet warna kuning dan 1 unit kendaraan roda 4 merek Avansa warna abu-abu metalik No Pol DD 1528 YE, 2 buah Handphone, 1 buah KTP dan SIM A.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SRD mengakui masih menyimpan barang bukti di rumah kebun miliknya. Selanjutnya pada 15 September 2023 di rumah kebun milik tersangka di Desa Tellesang, Kecamatan Pitung Panua, Kabupaten Wajo ditemukan 2 ball (100 gram). Sehingga total barang bukti yang diamankan Timsus Polres Enrekang sebanyak 4 ball (200 gram). Menurut pengakuan tersangka, sudah 2 kali dia membawa barang ke Enrekang.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka SRD, diketahui barang tersebut ia peroleh dari lelaki AR (50) alamat Jl Belangkong, Tarakan Tengah, Kalimantan Utara. Serta perempuan WHD (52) alamat Tarakan Barat, Kalimantan Utara yang berperan sebagai penghubung," beber Kapolres Enrekang.
Tanggal 16 Oktober 2023 Timsus Polres Enrekang yang di back-up oleh Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap lelaki AR dan perempuan WHD di kediamannya masing-masing dan selanjutnya dibawa ke Polres Enrekang.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). (syafar)