PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menggunakan armada mobil patroli dan truk, sejumlah petugas Satpol PP didampingi aparat dari Kecamatan Biringkanaya menggelar aksi penertiban baliho, spanduk dan banner milik calon legislatif (caleg) dari berbagai partai yang terpasang di sepanjang jalan dalam wilayah Kecamatan Biringkanaya, Rabu (25/10/2023) siang.
Baliho, banner dan spanduk yang merupakan alat peraga bagi para caleg dalam upaya memperkenalkan diri kepada masyarakat menjelang Pemilu 2024, dibongkar dan disita petugas karena dipandang melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Makassar bersama Bawaslu Kota Makassar.
Tanpa kompromi, petugas Satpol PP bersama aparat Kecamatan Biringkanaya membongkar paksa sejumlah baliho, banner dan spanduk yang terpasang di area taman (fasum) serta yang tergantung atau menempel menggunakan paku di pohon-pohon.
Namun yang mengundang sorotan dan menimbulkan pertanyaan masyarakat karena petugas hanya mengambil kayu-kayu balok yang menjadi rangka dari baliho-baliho tersebut. Sedangkan bambu-bambu yang digunakan sebagai rangka baliho, tidak diambil dan dibiarkan berserakan di lokasi.