Dihadapan 2 266 Kades, Kajati Sulsel Ingatkan Jaga Desa Dari Korupsi dan Netralitas di Pemilu 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti rapat koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan dengan para Kepala Desa se Sulsel dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, Senin (23/10/2023) sekira pukul 09.00 Wita, di Phinisi Ballroom, Hotel Claro Makassar.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH M.Hum, Kabinda Sulsel, Ketua KPU Sulsel, Ketua Bawaslu Sulsel, perwakilan Pangkoops AU, perwakilan Lantamal VI Makassar, Direktur fasilitasi pemanfaatan dana desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Drs. Luthfy Latif serta Kepala Desa se Sulawesi selatan sebanyak 2.266 orang.

Dalam sambutannya Pj. Gubernur Sulsel Dr. Bahtiar Baharuddin mengatakan, hari ini seluruh unsur pimpinan Forkopimda Sulsel berkumpul mengikut sertakan KPU dan Bawaslu selaku Penyelenggara Pemilu dan Kepala Desa Se Sulsel, hal ini menjadi bukti Sulawesi Selatan sudah siap untuk menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Forum ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan scenario-scenario apa yang harus dilakukan termasuk emergensi plant menuju pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 dan pelaksanaan Pemilukada yang diperkiraan dimajukan dibulan September 2024.

"Sulsel telah menjadi Provinsi yang pertama di Indonesia dari 36 Provinsi yang menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penganggaran Pemilu, hal ini menjadi bukti kita siap melaksanakan Pemilu dan Pemilukada," ujar Pj Gubernur.

Bahtiar Baharuddin melanjutkan, Kepala Desa perlu dilibatkan untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024 sebab merupakan bagian dari pemerintahan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat publik atau penyelenggara Negara yang melakukan pelayanan Negara kepada masyarakat yang tunduk pada hukum Negara dengan demikian Kepala Desa harus bersikap netral pada pesta demokrasi pemilu 2024.

Baca juga :  Propam Polda Sulsel Laksanakan Gaktibplin di Polres Tana Toraja

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Rapat Koordinasi tersebut menyampaikan, “Negara harus memberikan Jaminan proses Pelaksanaan Pemilu diselenggarakan secara bebas, Jujur, dan Adil”.

Adapun tugas dan peran Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu dan pemilukada yaitu 1). berperan serta dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu atau Pemilihan Umum, 2). Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilu, 3). Pendampingan Logistik Pemilu.

Untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 khusus penanganan Tindak Pidana Pemilu di Tahun 2024 maka, dibentuk forum bersama yang disebut Sentra Gakkumdu dimana telah ditugaskan Jaksa pada Sentra Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat mengingat hukum acaranya yang sangat singkat sehingga perlu kesepahaman dalam penyelesaian perkara pemilu sehingga tidak perlu terjadi bolak balik.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak melanjutkan, saat ini Jaksa Agung telah mengeluarkan Kebijakan dalam Pengelolaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) guna membangun Indonesia dari desa dengan cara merumuskan kebijakan penanganan laporan dan pengaduan, mengoptimalkan rumah restorative justice dengan implementasi keadilan restorative, mengedepankan upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa namun tetap melakukan penegakan hukum terhadap adanya niat jahat dari pelaku (mens rea).

Serta melakukan pendampingan hukum serta konsultasi hukum terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan penyimpangan yang dapat menimbulkan resiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi. Mari berkarya dari Sulsel untuk Indonesia tutup leo simanjuntak.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pertamina Gelar Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025, Apresiasi Insan Media dalam Transformasi Energi

Pedomanrakyat.co.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia jurnalistik Indonesia melalui penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik...

PSMTI Sulsel dan Pemkot Makassar Jalin Kerja Sama untuk Kemajuan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak semua elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan kota....

Oknum Pendemo dari Wajo di Bone, Apakah Soal Pilbup Belum Move On?

PEDOMANRAKYAT, BONE - Demo anarkis di Kabupaten Bone yang terjadi hingga malam tadi dinilai tidak murni lagi. Dari...

Ikut Menanggapi Pernyataan Sri Mulyani, BEMNUS: Negara Sudah Putus Asa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuai kritikan setelah menyebut gaji guru dan dosen sebagai beban besar...