PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sidang perdana kasus penipuan Rp 850 juta oleh oknum pengacara berinisial FL mulai digelar secara online dan berlangsung di ruang sidang Purwoto Suhadi Pengadilan Negeri Makassar dan diikuti terdakwa secara online dari Rutan Makassar, Rabu (25/10/2023).
Di sidang perdana diawali dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, Ika dan sidang dipimpin oleh majelis hakim Julita serta dihadiri 2 (dua) orang penasehat hukum terdakwa FL. Dalam pembacaan dakwaan Terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 378 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan jawaban dan eksepsi. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan sepekan sampai 1 November 2023 untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa mengajukan jawaban dan eksepsi.
Sementara itu penasehat hukum korban dugaan penipuan, Pither Ponda Barani, SH, MH yang dihubungi wartawan usai sidang mengatakan, kasus ini bergulir karena tidak adanya itikad baik dari terdakwa, padahal waktu toleransi yang diberikan kepada terdakwa FL sudah cukup lama, namun niat baik klien kami tidak direspon dengan baik.