1. Sengketa Hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa Kepemilikan Hak karena Pasar Butung adalah Asset Pemerintah Kota Makassar.
2. Untuk Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Makassar In Casu, Pasar Butung sepenuhnya menjadi Tanggung Jawab PD Pasar Raya Makassar, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Raya Makassar.
3. Dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung, maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya dan Koperasi Bina Duta, dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.
4. Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung.
5. Segala macam Pembayaran, Pungutan, Retribusi, Sewa, Service Cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam Pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi Kewenangan dari Perumda Pasar Raya Makassar. (Hdr)