Kajati Sulsel Beserta Jajaran Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Aset Kripto Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan; sehingga terwujud persamaan persepsi dalam penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

Bernadeta Maria Elastiyani, SH., MH selaku pembuat projek perubahan Kejaksaan dan narasumber kegiatan sosialisasi ini menyampaikan dalam pemaparannya, Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan.

Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Penanganan aset kripto harus memenuhi exclusionary of rule principle yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah (lawfully legal evidence) untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana.

Jaksa selaku pengendali perkara Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan.

Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Penanganan aset kripto harus memenuhi exclusionary of rule principle yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah (lawfully legal evidence) untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana.

Bernadeta Maria Elastiyani menambahkan, maksud pelaksanaan sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana yaitu sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarkan tata Kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan.

Lalu prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan Pengadilan. Sedangkan tujuan sosialisasi sebagai pedoman yang ditujukan untuk mengatur dan menyamakan persepsi terhadap penanganan aset kripto dalam perkara pidana.(*/Hdr)

Baca juga :  Lukman Dahlan : Ingin Urus Izin Usaha, Masyarakat Diharapkan Tidak Gunakan Jasa Calo

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejari Gowa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana...

Mahasiswa Desak Tutup Hiburan Malam Bandel, A. Zulkarnaen : Kami Akan Koordinasi dengan Pemkot Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Asap ban terbakar mengepul di depan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Sudirman-Sungai...

Kabinet Merah Putih Dirombak: Prabowo Lantik 4 Menteri Baru dan 1 Wakil Menteri

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik empat menteri dan satu wakil menteri pada Kabinet Merah Putih di...

Kasad RI dan Australia Perkuat Persahabatan, Teguhkan Kolaborasi Strategis

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima kunjungan kehormatan Chief of...