Kajati Sulsel Beserta Jajaran Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Aset Kripto Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan; sehingga terwujud persamaan persepsi dalam penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

Bernadeta Maria Elastiyani, SH., MH selaku pembuat projek perubahan Kejaksaan dan narasumber kegiatan sosialisasi ini menyampaikan dalam pemaparannya, Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan.

Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Penanganan aset kripto harus memenuhi exclusionary of rule principle yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah (lawfully legal evidence) untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana.

Jaksa selaku pengendali perkara Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan.

Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Penanganan aset kripto harus memenuhi exclusionary of rule principle yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah (lawfully legal evidence) untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana.

Bernadeta Maria Elastiyani menambahkan, maksud pelaksanaan sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana yaitu sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarkan tata Kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan.

Lalu prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan Pengadilan. Sedangkan tujuan sosialisasi sebagai pedoman yang ditujukan untuk mengatur dan menyamakan persepsi terhadap penanganan aset kripto dalam perkara pidana.(*/Hdr)

Baca juga :  Kerjasama Kodim 1408/BS Makassar, Permabudhi Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di Koramil 01 Ujung Tanah

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polres Soppeng Gelar Latpra Ops Lilin Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2025 untuk pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru),...

Monev Tahun 2025: Perangkat Desa Kabupaten Soppeng Terdaftar dalam Empat Program BPJS Ketenagakerjaan 

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepesertaan Ekosistem Desa...

Gelar Rapat Persiapan, Camat Tomoni Timur Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Dalam rangka memantapkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tahun 2026, Kecamatan Tomoni Timur...

Pelindo Regional 4 Makassar Perkuat Sinergi UMKM dan Pemerintah Melalui Festival UMKM 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pelindo Regional 4 Makassar kembali mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui partisipasinya...