Ashabul Kahfi: Revisi UU 34 Tahun 2014 Akan Beri Ruang Bagi BPKH Untuk Lebih Fleksibel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Guna memberi ruang kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga lebih fleksibel dan luwes serta lincah dalam mengelola keuangan haji termasuk di dalam melakukan investasi, maka dibutuhkan masukan dari kalangan akademisi terkait revisi undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

Hal ini dutarakan Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. H. Ashabul Kahfi, MAg, kepada media disela-sela kegiatan seminar nasional bertema "Berkhidmat untuk Umat: Menuju Pengelolaan Keuangan haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel yang diselenggarakan di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.10, Makassar, Jumat, (03/11/ 2023) sore.

Menurutnya, salah satu tujuan pelaksanaan kegiatan seminar yaitu melakukan sosialisasi terkait keberadaan BPKH sebagai badan independen berbadan hukum, yang hadir untuk mengelola keuangan haji yang disetorkan atau dititipkan oleh kurang lebih 5,3 juta jamaah calon haji se-Indonesia.

Kemudian, kata Ashabul Kahfi, yang menjadi skala priotitas adalah merevisi undang-undang, karena memberi dampak yang cukup besar. Pertama, BPKH akan memperoleh ruang yang lebih luwes untuk melakukan investasi yang lebih besar, sehingga mampu mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar, tentu yang sesuai dengan asas-asas syariah, yakni kehati-hatian serta memiliki nilai manfaat.

"Terdapat 1 (satu) poin yang membuat BPKH terganggu, yaitu di pasal 53. Dimana ketika terjadi kerugian maka BPKH harus bertanggung jawab. BPKH ini tentu diharapkan tidak hanya sekadar menjadi juru bayar saja atau kalau dalam entitas bisnis disebut dengan kasir, namun bisa berinvestasi. Agar, bisa menghadirkan nilai manfaat sebesar-besarnya dan mampu berkontribusi bagi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)," terang pria kelahiran Kabupaten Bantaeng ini.

Baca juga :  Berkat Laporan Sahabat Polri, Polres Kolaka Berhasil Ungkap Pencurian Beruntun

Selama ini, lanjutnya, skema yang dijalankan yakni BPIH jamaah haji sebagiannya disubsidi dari BPK. Bila skema ini dipertahankan, dengan skema investasi BPKH, akan mengancam likuiditas BPKH sendiri.

"Karena dalam setahun, nilai manfaat, dengan skema yang ada, itu hanya mendapatkan keuntungan Rp10 triliun. Sementara yang diperlukan untuk mensubsidi BPIH itu sebesar Rp13 triliun. Maka terjadi defisit. Kecuali, BPIH dinaikkan menjadi 60%. Contohnya, kalau 100% pembiayaan, maka jamaah harus membayar sekitar 60jutaan. Namun ini tidak mudah, karena juga terkait dengan kondisi ekonomi masyarakat kita, yang sebagian besar berada di strata ekonomi menengah ke bawah," jelasnya.

Selanjutnya, Ashabul Kahfi menjelaskan, di dalam pengelolaan BPKH juga terdapat dana maslahat sekitar 200jutaan, yang diperuntukkan ke beberapa bidang termasuk ke ormas-ormas Islam serta beasiswa.

"Bila nilai maslahat hanya sekitar Rp230 miliar pertahun, ini termasuk sangat kecil. Namun kalau nilai manfaatnya meningkat, maka nilai maslahatnya pun akan semakin besar. Ini pun berpengaruh pada penambahan kuota. Tahun kemarin masih 8 ribu, kita masih bisa ditoleransi. Tapi ketika semakin ke depan, bisa jadi kuota bertambah terus. Tahun ini rencananya 20 ribu tambahan kuota, yang akan menyerap nilai manfaat. Bila nilai manfaatnya masih ada, itu tidak masalah, tapi kalau sudah habis atau sudah mengganggu sustainabilitas keuangan BPKH, itu yang akan dicarikan solusi. Selain itu, hal ini juga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintahan Arab Saudi," tuturnya.

Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, undang-undang yang berkaitan hal tersebut, telah masuk dalam prolegnas.

"Undang-undang haji ini kan ada dua yang masuk dalam prolegnas, yang pertama revisi undang-undang pengelolaan haji BPKH dan yang kedua undang-undang penyelenggaraan haji. Ini kita dorong untuk segera dibahas, minimal terjadi penambahan 20 ribu kuota," tegasnya.

Baca juga :  Perkuat Silaturahmi, Mantan Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa Serahkan Bantuan Kepada Pengurus Masjid

Adapun pertimbangan kuota tambahan, didasarkan pada wilayah-wilayah jumlah penduduk muslimnya lebih besar serta wilayah dengan jumlah calon jemaah haji yang memiliki waktu tunggu yang panjang, seperti Sulsel.

"Jadi, untuk mengurai antrean panjang itu, salah satu solusinya adalah dengan penambahan kuota, tapi kan penambahan kuota itu tidak semudah itu, karena terkait dana subsidi BPKH," pungkasnya. (zl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perombakan Besar di Lingkup Pemkot Makassar: 46 Pejabat Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), resmi...

Kasdam XIV/Hasanuddin Resmi Buka Latihan Pencak Silat Militer, 260 Prajurit Ditempa Jadi Kader Tangguh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti pagi itu terasa berbeda. Tepat pada Senin (16/06/2025),...

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...