Diduga Dilindungi OJK, KPPM Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid III, Desak OJK Segera Cabut izin PT FIF Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Aksi Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) buntut dari kekecewaan terkait sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terkesan menutup mata atas insiden PT. Federal Internasional Finice (FIFGROUP) yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku/putusan MK.

Diketahui atas tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh pihak FIFGROUP, sehingga salah satu debitur, Natsir (69), meregang nyawa.

Di depan kantor OJK, Iswan Kusnadi, selaku Jenderal Lapangan (Jendlap) menyampaikan dengan tegas saat berorasi terkait kasus tersebut pihak OJK mestinya melakukan tindakan tegas kepada FIFGRUP dengan mencabut izin usaha sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut Iswan menyampaikan sudah seharusnya pihak OJK memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh FIFGROUP.

"Harusnya atas kejadian ini pihak OJK sudah memberikan sanksi atas pelanggaran yg dilakukan oleh PT FIF apalagi aksi unjuk rasa sudah dilakukan berjilid-jilid. Namun, pihak OJK tidak pernah memperlihatkan integritas sebagai lembaga yg berwenang dalam mencabut izin usaha," lanjutnya dalam orasi.

Selang beberapa saat massa aksi yang sempat memanas ditemui oleh pihak OJK untuk melakukan audiensi. Namun, selama audiensi berlangsung tidak ada kejelasan yang diberikan oleh pihak OJK kepada kader KPPM.

Dalam ruangan audiensi, Dilla, bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen menyampaikan bahwa untuk pencabutan izin usaha harus melalui persetujuan pusat. Tapi di saat yang sama, tidak ada upaya dari pihak OJK untuk melakukan penyuratan secara resmi kepada OJK pusat.

Kecewa atas sikap pihak OJK, Iswan menyampaikan kecurigaannya terhadap OJK yang justru berupaya untuk terus melindungi PT FIF Makassar.

Setelah berdebat beberapa saat massa aksi dipimpin Iswan memutuskan untuk keluar dari ruangan audiens OJK dan mempertegas akan melakukan aksi unjuk rasa berjlid-jilid, serta penyuratan secara resmi sehingga FIFGROUP yg diduga dilindungi oleh OJK Makassar segera dicabut izin usahanya dikarenakan murni alm. Natsir (69) telah meninggal dunia. (ksl)

Baca juga :  Luwu Utara 33 Terkonfirmasi covid-19 Masuk Level 2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ahli Waris Gugat Lahan Lapas Makassar, Klaim Tanah Warisan Abu Sele

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sengketa tanah di jantung Kota Makassar kembali mencuat. Kali ini, giliran sebidang lahan seluas 7.200...

Polda Sulsel Sisir Preman Berkedok Ormas dan Geng Motor yang Resahkan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polisi menggencarkan operasi besar di Sulawesi Selatan. Targetnya jelas, yaitu, premanisme yang menyaru (tindakan menyamarkan...

Bunda PAUD, Dinas PK Pinrang dan FIP UNM Lakukan Penandatanganan MoU

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Andi Sri Widiyati Irwan, selaku Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Pinrang, membuka secara resmi...

PALASARA Hadir di Wajo, Satukan Adat, Teguhkan Jati Diri Bangsa

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Gerakan pelestarian adat kembali menorehkan babak penting. PALASARA, organisasi adat yang menjelma sebagai Rumah Besar...