Diduga Dilindungi OJK, KPPM Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid III, Desak OJK Segera Cabut izin PT FIF Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Aksi Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) buntut dari kekecewaan terkait sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terkesan menutup mata atas insiden PT. Federal Internasional Finice (FIFGROUP) yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku/putusan MK.

Diketahui atas tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh pihak FIFGROUP, sehingga salah satu debitur, Natsir (69), meregang nyawa.

Di depan kantor OJK, Iswan Kusnadi, selaku Jenderal Lapangan (Jendlap) menyampaikan dengan tegas saat berorasi terkait kasus tersebut pihak OJK mestinya melakukan tindakan tegas kepada FIFGRUP dengan mencabut izin usaha sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut Iswan menyampaikan sudah seharusnya pihak OJK memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh FIFGROUP.

"Harusnya atas kejadian ini pihak OJK sudah memberikan sanksi atas pelanggaran yg dilakukan oleh PT FIF apalagi aksi unjuk rasa sudah dilakukan berjilid-jilid. Namun, pihak OJK tidak pernah memperlihatkan integritas sebagai lembaga yg berwenang dalam mencabut izin usaha," lanjutnya dalam orasi.

Selang beberapa saat massa aksi yang sempat memanas ditemui oleh pihak OJK untuk melakukan audiensi. Namun, selama audiensi berlangsung tidak ada kejelasan yang diberikan oleh pihak OJK kepada kader KPPM.

Dalam ruangan audiensi, Dilla, bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen menyampaikan bahwa untuk pencabutan izin usaha harus melalui persetujuan pusat. Tapi di saat yang sama, tidak ada upaya dari pihak OJK untuk melakukan penyuratan secara resmi kepada OJK pusat.

Kecewa atas sikap pihak OJK, Iswan menyampaikan kecurigaannya terhadap OJK yang justru berupaya untuk terus melindungi PT FIF Makassar.

Setelah berdebat beberapa saat massa aksi dipimpin Iswan memutuskan untuk keluar dari ruangan audiens OJK dan mempertegas akan melakukan aksi unjuk rasa berjlid-jilid, serta penyuratan secara resmi sehingga FIFGROUP yg diduga dilindungi oleh OJK Makassar segera dicabut izin usahanya dikarenakan murni alm. Natsir (69) telah meninggal dunia. (ksl)

Baca juga :  Dekatkan Pelayanan, Langkah Humanis Polisi RW Polres Pelabuhan Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil 1408-08/Mks Laksanakan Karya Bakti Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan upaya nyata dalam menjaga kebersihan wilayah, Koramil 1408-08/Makassar melaksanakan...

Jadi Dasar Kebijakan Perencanaan Sanitasi, Pemkab Sinjai Adakan Pelatihan Studi EHRA

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Studi Environmental Health Risk Assessment (EHRA) di...

Hari Anak Nasional, Begini Bentuk Kepedulian PLN Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang bertajuk Srikandi PLN Sahabat Anak, para...

Tim Aksi Stop Stunting Soppeng Bidik 630 Anak Dan 42 Ibu Hamil 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakil Bupati Soppeng Ir Selle KS Dalle menerima sekaligus memberikan pembekalan kepada tim Aksi Stop...