Kadis Kominfosandi Pinrang, Haswidy Paparkan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik di Hadapan KI Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Wakil Bupati Pinrang, Alimin didampingi Kadis Kominfosandi Pinrang, Haswidy Rustam memberikan presentasi keterbukaan informasi publik Pinrang di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Informasi Sulawesi Selatan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang di gelar KI Sulsel di Ruang Rapat Komisi Informasi, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (9/11).

Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, sebelumnya mengungkapkan, Kegiatan Monev ini diselenggarakan setiap tahun sebagai salah satu upaya mendorong kinerja badan publik dan instansi yang ada di Pemerintah Daerah untuk berinovasi dalam melakukan pelayanan keterbukaan informasi kepada publik.

Monev Keterbukaan Informasi badan publik ini telah memasuki tahapan presentasi yang disampaikan masing-masing oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setiap daerah yang ada di Sulsel, termasuk Pinrang, yang dipaparkan oleh Kadis Kominfosandi, Haswidy Rustam.

Ditemui usai kegiatan, Wabup Alimin mengungkapkan pentingnya pelaksanaan keterbukaan Informasi publik pada setiap badan publik dan instansi Pemerintahan.

"Pemerintah Kabupaten Pinrang terus berupaya mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi kepada publik dengan pelibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk media cetak dan elektronik yang ada," ungkap Wabup Alimin.

Sementara itu, usai memberikan paparan presentasinya, Kadis Kominfosandi, Haswidy menyebutkan, tahapan presentasi keterbukaan informasi publik ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya tahapan pengisian Self Assesment Questionnaire yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurut Haswidy, Pinrang menjadi salah satu dari 11 Kabupaten/Kota di Sulsel yang berhasil melaju pada tahapan selanjutnya dalam penilaian ini.

"Kita memahami, Keterbukaan Informasi Publik ini telah diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Karena itu, kita terus berupaya mendorong badan-badan publik dan Instansi di Pinrang ini mengimplementasikan aturan dari perundang-undangan tersebut, dan menciptakan atau berinovasi membuka ruang bagi publik akan informasi yang diperlukan," kata Haswidy.

Baca juga :  Ali Dan Muawiyah

Haswidy mengatakan, Monev yang diselenggarakan KI Sulsel ini merupakan bagian dari bentuk pembinaan, motivasi sekaligus sinergitas dalam pengelolaan informasi, yang tidak lain untuk mengukur sejauh mana kepatuhan Lembaga Pemeruntahan dalam pelaksanaan UU 14/2008. (busrah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelajahi Butta Pangrannuangku, Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Ribuan Offroader Semarakkan HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2025, Kodam...

Kasi Pemdes se-Tomoni Timur Ikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan Kegiatan Satlinmas

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Seluruh Kepala Seksi Pemerintahan dari delapan desa di Kecamatan Tomoni Timur mengikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan...

SuarAsaESA #8: Sekolah Bisa Semerdeka Ini Belajar Bersama Sanggar Anak Alam Yogyakarta

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sore yang hangat di Rumah Buku SaESA kembali membuka percakapan dengan napas yang sama: pendidikan...

Jejak Dua Generasi Pejuang Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah, FIB Universitas Hasanuddin Di Makassar, setiap nama jalan sesungguhnya menyimpan kisah. Ada sosok...