Kadis Kominfosandi Pinrang, Haswidy Paparkan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik di Hadapan KI Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Wakil Bupati Pinrang, Alimin didampingi Kadis Kominfosandi Pinrang, Haswidy Rustam memberikan presentasi keterbukaan informasi publik Pinrang di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Informasi Sulawesi Selatan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang di gelar KI Sulsel di Ruang Rapat Komisi Informasi, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (9/11).

Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, sebelumnya mengungkapkan, Kegiatan Monev ini diselenggarakan setiap tahun sebagai salah satu upaya mendorong kinerja badan publik dan instansi yang ada di Pemerintah Daerah untuk berinovasi dalam melakukan pelayanan keterbukaan informasi kepada publik.

Monev Keterbukaan Informasi badan publik ini telah memasuki tahapan presentasi yang disampaikan masing-masing oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setiap daerah yang ada di Sulsel, termasuk Pinrang, yang dipaparkan oleh Kadis Kominfosandi, Haswidy Rustam.

Ditemui usai kegiatan, Wabup Alimin mengungkapkan pentingnya pelaksanaan keterbukaan Informasi publik pada setiap badan publik dan instansi Pemerintahan.

"Pemerintah Kabupaten Pinrang terus berupaya mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi kepada publik dengan pelibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk media cetak dan elektronik yang ada," ungkap Wabup Alimin.

Sementara itu, usai memberikan paparan presentasinya, Kadis Kominfosandi, Haswidy menyebutkan, tahapan presentasi keterbukaan informasi publik ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya tahapan pengisian Self Assesment Questionnaire yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurut Haswidy, Pinrang menjadi salah satu dari 11 Kabupaten/Kota di Sulsel yang berhasil melaju pada tahapan selanjutnya dalam penilaian ini.

"Kita memahami, Keterbukaan Informasi Publik ini telah diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Karena itu, kita terus berupaya mendorong badan-badan publik dan Instansi di Pinrang ini mengimplementasikan aturan dari perundang-undangan tersebut, dan menciptakan atau berinovasi membuka ruang bagi publik akan informasi yang diperlukan," kata Haswidy.

Baca juga :  Rekonstruksi Transformasi Menuju Polri yang PRESISI

Haswidy mengatakan, Monev yang diselenggarakan KI Sulsel ini merupakan bagian dari bentuk pembinaan, motivasi sekaligus sinergitas dalam pengelolaan informasi, yang tidak lain untuk mengukur sejauh mana kepatuhan Lembaga Pemeruntahan dalam pelaksanaan UU 14/2008. (busrah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Makassar Dukung PWI Sulsel Gelar Rapat Kerja dan Resmikan Kantor Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi dari jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi...

Ir. Arwan Tjahjadi Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Healing Camp Makassar 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah terobosan baru dalam dunia kesehatan akan hadir di Kota Makassar melalui Healing Camp perdana,...

Warrior Taekwondo Kemenag Sulsel Angkat Nama Daerah Melalui Dua Ajang Bergengsi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Warrior Taekwondo binaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pulang dengan kepala tegak dari...

Koramil 1408-08/Makassar Bersama Rakyat, Gotong Royong Ciptakan Pasar yang Nyaman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan oleh TNI bersama masyarakat dalam kegiatan Karya Bhakti Pembersihan Pasar...