PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah atau Samsat Sinjai memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai, Jasman saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (13/11/2023) mengungkapkan bahwa insentif yang diberikan terdiri dari beberapa jenis mulai dari pembebasan pokok, denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan atau diskon.
Promo bebas dan diskon ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Oktober 2023 hingga akhir tahun atau tanggal 29 Desember 2023.
“Jadi ini program dari Pj Gubernur Sulsel (Bahtiar Baharuddin) melalui Surat Keputusan nomor 1467/X/tahun 2023 yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Adapun insentif yang diberikan mulai dari pembebasan pokok maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.
Lalu potongan atau pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor. Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Sementara untuk kendaraan angkitan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen. Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum. Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.