Bawaslu Bone Warning Caleg Yang Melanggar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE - Menjelang pesta demokrasi berbagai cara dapat dilakukan oleh peserta pemilu yang ikut bertarung di Pemilihan Lgislatif 2024.

Media pedomanrakyat.co.id mendapat informasi bahwa ada blanko salah satu caleg yang diterima orangtua murid salah satu sekolah dasar, namun orangtua murid tidak mengembalikan formulir tersebut.

“Apalagi blanko itu ada nama calon dan partainya yang beredar di sekolah tersebut. Entah berapa yang orangtua murid yang mengembalikan,” kata orangtua murid tersebut, Senin (13/11/2023).

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Fajaruddin mengatakan sepanjang tidak bersifat ajakan itu bukan kampanye.

Kalau blanko beasiswa sifatnya membantu murid tidak masalah, tapi nanti diklarifikasi ke sekolah tersebut karena blanko itu tidak ada bersifat ajakan. Mengenai lintas komisi anggota dewan tidak apa - apa tergantung dia mau kemas dalam bentuk apa aspirasinya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, menekankan kepada calon legislatif jangan mendomplain atau memanfaatkan program pemerintah untuk kegiatan kampaye yang sifatnya ajakan apalagi sampai masuk ke dunia pendidikan.

“Kalau ada unsur kepentingan di dalamnya kita kaji dulu apakah ada unsur kampanye di dalamnya yang kalaupun itu program pemerintah, sebagai anggota DPR, ini yang harus kita pastikan dan harus jelas tidak ada program pemerintah yang di domplengi dengan kampanye,” terang Alwi, Selasa (14/11/2023).

Sebagai Bawaslu, temuan ini kita kaji apa ada unsur-unsur kampanye, baik berupa ajakan pemilih terhadap calon sebagai bagian dari peserta pemilu.

Sekaitan dengan formulir itu menampilkan anggota DPR RI berarti dia menggunakan program sebagai penyerapan aspirasi anggota DPR terlepas dari komisi kami tidak masuk keruang itu, ruang kami adalah pada penindakan pelanggaran pemilu sebagai kewenangan kami. (rur)

Baca juga :  DPD Inakor Minahasa Resmi Daftarkan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Sulut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Makassar Dukung PWI Sulsel Gelar Rapat Kerja dan Resmikan Kantor Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi dari jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi...

Ir. Arwan Tjahjadi Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Healing Camp Makassar 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah terobosan baru dalam dunia kesehatan akan hadir di Kota Makassar melalui Healing Camp perdana,...

Warrior Taekwondo Kemenag Sulsel Angkat Nama Daerah Melalui Dua Ajang Bergengsi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Warrior Taekwondo binaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pulang dengan kepala tegak dari...

Koramil 1408-08/Makassar Bersama Rakyat, Gotong Royong Ciptakan Pasar yang Nyaman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan oleh TNI bersama masyarakat dalam kegiatan Karya Bhakti Pembersihan Pasar...