“Diprint out data pelanggarannya, kemudian surat konfirmasi itu disampaikan pelanggarannya, lalu hasilnya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia,” bebernya.
Menurutnya lagi, hasil pelanggaran dari pelanggar itu dikirim melalui kantor Pos bukan melalui pesan atau chatt dari salah satu aplikasi telekomunikasi, jelas itu keliru dan sudah bisa dikategorikan penipuan.
Setelah menerima surat konfirmasi, berdasarkan bukti pelanggaran, para pelanggar tersebut akan melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Sulsel atau ke Satlantas Polrestabes Makassar.
“Atau bisa juga para pelanggar menelepon melalui nomor yang sudah tertera di surat konfirmasi itu, maupun datang secara langsung dengan mengakui kesalahannya, maka para pelanggar tersebut akan diberikan tilang manual,” ungkapnya.
Dari tilang manual itulah nantinya, yang bersangkutan bisa langsung menyelesaikan via bank BRI dan pelanggarannya dianggap selesai.
“Namun kalau pelanggar itu mau mengikuti sidang, maka akan kita berikan surat tilang dan hadir sesuai dengan tanggal sidang yang telah tertera disurat tilang tersebut, dan putusannya dibayar di Kejaksaaan, lalu dianggap selesai lah kasusnya,” pungkas perwira menengah berpangkat 1 (satu) bunga melati emas itu. (Hdr)