Begini Mekanisme Penerapan ETLE Oleh Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Polrestabes Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dan jajaran Satlantas Polrestabes Makassar telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani, saat menggelar wawancara dengan media ini, di ruang kerjanya di Ditlantas Polda Sulsel, Jl A. P. Pettarani No 47, Kota Makassar, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 11.30 Wita.

Kompol Gani melanjutkan, ETLE itu sendiri ada yang berbentuk on board untuk pengendara mobil, bisa mengcapture terutama para pelanggar khususnya pelanggar kecepatan terutama di jalan Tol.

Kemudian ada juga yang berbentuk handheld yaitu menggunakan handphone secara langsung untuk bisa mengcapture para pelanggar yang kasat mata.

Lalu terdapat ETLE statis yang saat ini diterapkan oleh Satlantas Polrestabes Makassar sebanyak 20 kamera statis.

"Setelah ada pelanggar yang di capture itu langsung terkonfirmasi ke back office untuk dilakukan validasi," jelas Kompol Gani.

Ketika pelanggarnya tampak jelas nomor plat kendaraannya, setelah di validasi, hasilnya akan dikirimkan kepada pelanggar yang bersangkutan.

"Diprint out data pelanggarannya, kemudian surat konfirmasi itu disampaikan pelanggarannya, lalu hasilnya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia," bebernya.

Menurutnya lagi, hasil pelanggaran dari pelanggar itu dikirim melalui kantor Pos bukan melalui pesan atau chatt dari salah satu aplikasi telekomunikasi, jelas itu keliru dan sudah bisa dikategorikan penipuan.

Setelah menerima surat konfirmasi, berdasarkan bukti pelanggaran, para pelanggar tersebut akan melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Sulsel atau ke Satlantas Polrestabes Makassar.

"Atau bisa juga para pelanggar menelepon melalui nomor yang sudah tertera di surat konfirmasi itu, maupun datang secara langsung dengan mengakui kesalahannya, maka para pelanggar tersebut akan diberikan tilang manual," ungkapnya.

Baca juga :  Siapkan 20 Kendaraan, Gubernur Sulsel Melepas Mudik Gratis Bagi Mahasiswa dan Masyarakat

Dari tilang manual itulah nantinya, yang bersangkutan bisa langsung menyelesaikan via bank BRI dan pelanggarannya dianggap selesai.

"Namun kalau pelanggar itu mau mengikuti sidang, maka akan kita berikan surat tilang dan hadir sesuai dengan tanggal sidang yang telah tertera disurat tilang tersebut, dan putusannya dibayar di Kejaksaaan, lalu dianggap selesai lah kasusnya," pungkas perwira menengah berpangkat 1 (satu) bunga melati emas itu. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-10/Panakkukang–Manggala Gelar Patroli Gabungan, Wujudkan Sinergitas TNI dan Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah binaan, Koramil 1408-10/Panakkukang–Manggala kembali menunjukkan komitmennya...

Memoar: Janji di Ujung Nafas Ayahku

Oleh: Ardhy M. Basir Pengantar Redaksi: Empat puluh tahun lalu, seorang jurnalis senior meninggalkan dunia dalam keheningan sore di bulan...

Indonesia Tahan India 1-1

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Indonesia berhasil menahan imbang, timnas U-23 India, 1-1, dalam leg kedua pertandingan persahabatan internasional di...

Kepala Bapanas Tancap Gas Bekerja Usai Sertijab

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Amran menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam mempercepat terwujudnya...