Hasbullah dan Kawan-Kawan Ajukan Duplik Terhadap Replik JPU Kejati Sulsel Terkait Korupsi Pasir Laut Takalar 2020

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H membuka sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020, Senin (13/10/2023) sekira pukul 14.30 Wita di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan Duplik oleh Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020) dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si, (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2018-2020). Duplik tersebut merupakan jawaban para Terdakwa atas Replik yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Setelah Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si membacakan Duplik, maka Duplik tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel telah mendakwa Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si, melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Yaitu dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga :  Sambut Tahun Baru 2023, Pangdam Hasanuddin Berbagi Sembako Kepada Warga Makassar

Perbuatan Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si telah merugikan keuangan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H menunda pemerikasaan para Terdakwa dan mengagendakan pada sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, HP 081342632335

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...