Menyinggung bagi Pejabat Negara seperti Anggota DPR/DPD untuk melaksanakan tugas Reses- Kunker di daerah konstituen sebagai bagian tugasnya, mantan Ketua KPU Kota Pare-pare mempersilahkan pelaksanaan model tatap muka dengan syarat tidak memasang spanduk, baliho dan APK yang bersifat mengajak untuk memilih caleg DPR.
“Sebaiknya menggunakan banner atau spanduk kegiatan reses/kunker saat pertemuan tatap muka dengan masyarakat,” saran Hasruddin Husain.
Sementara di tempat terpisah, hal senada disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Andarias Duma’, SH., MH (Divisi Hukum dan Diklat) mengatakan
pembatasan melakukan sosialisasi sebelum memasuki masa kampanye, sifatnya hanya mengingatkan dan tidak mengikat.
“Ditenggang waktu sebelum masuk masa kampanye, kegiatan pertemuan yang bersifat sosialisasi dengan keluarga dan tim, bisa dilakukan di ruang tertutup/rumah, sehingga tidak terkesan melakukan kampanye yang terselubung,” sambung Andarias diruang kerjanya saat menerima Tim JIP Center. (rk)