PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Berdasarkan himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tentang kampanye Pemilu 2024 disebutkan masa kampanye dilakukan secara serentak oleh peserta Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
Mengingat hal tersebut dan untuk menghindari kegiatan yang bersifat kampanye mulai tanggal 4-28 Nov 2023, Tim JIP Center (Tim Pemenangan Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM) sebagai Caleg DPR RI Partai Golkar melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dan Bawaslu Sulsel, Kamis (16/11/2023).
Konsultasi pertama ke KPU Sulsel dipimpin Andi Amir Hamsah, SH.,MH (Ketua JIP Center), Alpian Abdullah, Rahmat Mandasini dan Rachim Kallo diterima Komisioner KPU Hasruddin Husain Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Soldiklih & Parmas) didampangi Kabag Teknis Partisipasi & Hubungan Masyarakat.
Bertempat di ruang Pimpinan KPU Sulsel, Haruddin Husain menjawab beberpa pertanyaan dari Tim JIP Center terkait himbauan dari Bawaslu. Menurutnya, himbauan melakukan kegiatan bernuansa kampanye yang dikeluarkan oleh Bawaslu hanya bersifat mengingatkan tanpa ada saksi karena bukan bersifat peraturan yang mengikat.