Ukkas, Pemilik 176.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan Denda Tiga Ratus Juta Lebih

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Yaitu meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 2 (dua) tahun, menuntut terdakwa Ukkas untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp. 302.771.040,- (tiga ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel juga menuntut agar barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Grandmax berwarna Silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi DD 1792 QA atas nama pemilik Abd Haris, dengan alamat Jalan Sultan Alauddin LR 06 No. 55, Kelurahan Pa’baeng-baeng Kecamatan Tamalate, Kota Makassar (Dirampas untuk negara), 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna biru IMEI 1 865736042077076/IMEI 2 865736042077068 (Dirampas untuk negara).

Barang kena cukai hasil tembakau (rokok, red) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk GESS Executive sejumlah 22 (dua pulu dua) koli = 880 (delapan ratus delapan puluh) slop = 8.800 (delapan ribu delapan ratus) bungkus = 176.000 (seratus tujuh puluh enam ribu) batang (Dirampas untuk dimusnahkan).

“Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir. Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding, pungkas Soetarmi SH MH.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, HP. 081342632335

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Terkait Usulan Kenaikan BPIH Tahun 2023, Tapi Begini Penjelasan Kakanwil Kemenag Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rakor Rutin Kelurahan Baji Mappakasunggu Hasilkan Bahasan Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Rapat koordinasi (Rakor) Kelurahan Baji Mappakasunggu (BMS) Kecamatan Mamajang berlangsung dengan sukses sore ini di Aula...

Menjaga Nyala Juang di Raksatama

PEDOMANRAKYAT, PALU – Aura khidmat menyelimuti Aula Markas Yonif 711/Raksatama di Palu, Kamis pagi, 08 Mei 2025. Suara derap...

Tangis Ibu di Ruang Sidang Barru

PEDOMANRAKYAT, BARRU – Air mata Ernita tumpah di ruang sidang Pengadilan Negeri Barru, Sulawesi Selatan, Selasa siang, 06...

Masa Purnabakti , Antara Penghargaan dan Jeruji Besi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Masa purnabakti seharusnya menjadi babak baru dalam hidup yang penuh dengan penghargaan dan kenangan...