Yaitu meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 2 (dua) tahun, menuntut terdakwa Ukkas untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp. 302.771.040,- (tiga ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel juga menuntut agar barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Grandmax berwarna Silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi DD 1792 QA atas nama pemilik Abd Haris, dengan alamat Jalan Sultan Alauddin LR 06 No. 55, Kelurahan Pa’baeng-baeng Kecamatan Tamalate, Kota Makassar (Dirampas untuk negara), 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna biru IMEI 1 865736042077076/IMEI 2 865736042077068 (Dirampas untuk negara).
Barang kena cukai hasil tembakau (rokok, red) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk GESS Executive sejumlah 22 (dua pulu dua) koli = 880 (delapan ratus delapan puluh) slop = 8.800 (delapan ribu delapan ratus) bungkus = 176.000 (seratus tujuh puluh enam ribu) batang (Dirampas untuk dimusnahkan).
“Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir. Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding, pungkas Soetarmi SH MH.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, HP. 081342632335