Kembali, Diskop UKM Pinrang Gelar Bimtek Pengawasan Perkoperasian

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pinrang, Moh Zainal Hafid menegaskan, Perangkat organisasi koperasi seperti pengurus dan pengawas, masing-masing dapat mengoptimalkan tugas, fungsi dan perannya di koperasi.

Penegasan ini disampaikan, Zainal Hafid saat membuka secara resmi Pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, KSP/USP Koperasi yang wilayah Keanggotaannya dalam daerah kabupaten/kota pada Sub Kegiatan Pengawasan, Kekuatan, Kesehatan, Kemandirian, serta Akuntabiltas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota, di Aula Kantor Dinas Koperasi UKM Pinrang, Selasa (14/11) lalu.

Kegiatan yang diikuti unsur pengawas dan Ketua Koperasi se Kabupaten Pinrang ini, dihadiri Dr. Ratna Sari, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar serta Kamaruddin yang menjadi Nara Sumber pada kegiatan tersebut.

Sekretaris Diskop UKM Pinrang, Haisah dan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Pinrang Rusdy Jamaluddin, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Zainal mengatakan, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai tugas dan tanggung jawab pengawas, pengetetahuan mengenai organisasi, manajemen dan akuntansi serta memberikan wawasan mengenai pengawasan internal kepada para pengawas dan ketua koperasi di Pinrang.

Dengan pemahaman akan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan koperasi, kata Zainal, diharapkan koperasi dapat berjalan secara teratur, sehat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku dan AD/ART koperasi.

"Dengan pelatihan ini, diharapkan pengelolaan Koperasi di Kabupaten Pinrang ke depan bisa lebih baik, yang benar-benar mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan bagi seluruh anggotanya dan masyarakat pada umumnya," harap Zainal.

Zainal juga mengimbau, selain menjalankan fungsi kontrol, seperti memeriksa tata kehidupan organisasi, seorang pengawas juga harus dapat memberikan saran untuk perbaikan dan memberikan analisa hasil pemeriksaan, baik secara lisan maupun laporan secara tertulis. (busrah)

Baca juga :  Hujan Deras Guyur Kabupaten Pinrang, Akibatkan Tanah Longsor di Kelurahan Betteng dan Akses Desa Terputus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar September Di Makassar, Penentuan Kepemimpinan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 13–14 September 2025 di...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...

Nepotisme Kental di Dinas PU Makassar, Kadis Mengaku Lebih Tahu Secara Internal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Nepotisme sangat kental berhembus keluar dari gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar. Rahmi Indri Syam, belum...