Kembali, Diskop UKM Pinrang Gelar Bimtek Pengawasan Perkoperasian

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pinrang, Moh Zainal Hafid menegaskan, Perangkat organisasi koperasi seperti pengurus dan pengawas, masing-masing dapat mengoptimalkan tugas, fungsi dan perannya di koperasi.

Penegasan ini disampaikan, Zainal Hafid saat membuka secara resmi Pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, KSP/USP Koperasi yang wilayah Keanggotaannya dalam daerah kabupaten/kota pada Sub Kegiatan Pengawasan, Kekuatan, Kesehatan, Kemandirian, serta Akuntabiltas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota, di Aula Kantor Dinas Koperasi UKM Pinrang, Selasa (14/11) lalu.

Kegiatan yang diikuti unsur pengawas dan Ketua Koperasi se Kabupaten Pinrang ini, dihadiri Dr. Ratna Sari, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar serta Kamaruddin yang menjadi Nara Sumber pada kegiatan tersebut.

Sekretaris Diskop UKM Pinrang, Haisah dan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Pinrang Rusdy Jamaluddin, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Zainal mengatakan, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai tugas dan tanggung jawab pengawas, pengetetahuan mengenai organisasi, manajemen dan akuntansi serta memberikan wawasan mengenai pengawasan internal kepada para pengawas dan ketua koperasi di Pinrang.

Dengan pemahaman akan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan koperasi, kata Zainal, diharapkan koperasi dapat berjalan secara teratur, sehat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku dan AD/ART koperasi.

"Dengan pelatihan ini, diharapkan pengelolaan Koperasi di Kabupaten Pinrang ke depan bisa lebih baik, yang benar-benar mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan bagi seluruh anggotanya dan masyarakat pada umumnya," harap Zainal.

Zainal juga mengimbau, selain menjalankan fungsi kontrol, seperti memeriksa tata kehidupan organisasi, seorang pengawas juga harus dapat memberikan saran untuk perbaikan dan memberikan analisa hasil pemeriksaan, baik secara lisan maupun laporan secara tertulis. (busrah)

Baca juga :  Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Berpulang, Kenangan di Hati Rekan Kerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...

Polres Bulukumba Salurkan Bantuan 100 Kg Beras untuk Korban Banjir di Batuppi Kelurahan Bintarore

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir, Polres Bulukumba menyalurkan bantuan berupa dua karung...

Keindahan Pantai Labuang Pamajang yang Masih Alami dan Unik.

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR - Semakin banyak yang menikmati keindahan alam dan keunikan serta keindahan Pantai Labuang Pamajang yang masih...

Jembatan Penghubung Desa Putus di Gantarang, Warga Bangun Akses Darurat dari Kayu

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Warga Desa Benteng Gantarang dan Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, bahu-membahu membangun jembatan darurat...