Kembali, Diskop UKM Pinrang Gelar Bimtek Pengawasan Perkoperasian

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pinrang, Moh Zainal Hafid menegaskan, Perangkat organisasi koperasi seperti pengurus dan pengawas, masing-masing dapat mengoptimalkan tugas, fungsi dan perannya di koperasi.

Penegasan ini disampaikan, Zainal Hafid saat membuka secara resmi Pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, KSP/USP Koperasi yang wilayah Keanggotaannya dalam daerah kabupaten/kota pada Sub Kegiatan Pengawasan, Kekuatan, Kesehatan, Kemandirian, serta Akuntabiltas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota, di Aula Kantor Dinas Koperasi UKM Pinrang, Selasa (14/11) lalu.

Kegiatan yang diikuti unsur pengawas dan Ketua Koperasi se Kabupaten Pinrang ini, dihadiri Dr. Ratna Sari, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar serta Kamaruddin yang menjadi Nara Sumber pada kegiatan tersebut.

Sekretaris Diskop UKM Pinrang, Haisah dan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Pinrang Rusdy Jamaluddin, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Zainal mengatakan, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai tugas dan tanggung jawab pengawas, pengetetahuan mengenai organisasi, manajemen dan akuntansi serta memberikan wawasan mengenai pengawasan internal kepada para pengawas dan ketua koperasi di Pinrang.

Dengan pemahaman akan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan koperasi, kata Zainal, diharapkan koperasi dapat berjalan secara teratur, sehat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku dan AD/ART koperasi.

"Dengan pelatihan ini, diharapkan pengelolaan Koperasi di Kabupaten Pinrang ke depan bisa lebih baik, yang benar-benar mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan bagi seluruh anggotanya dan masyarakat pada umumnya," harap Zainal.

Zainal juga mengimbau, selain menjalankan fungsi kontrol, seperti memeriksa tata kehidupan organisasi, seorang pengawas juga harus dapat memberikan saran untuk perbaikan dan memberikan analisa hasil pemeriksaan, baik secara lisan maupun laporan secara tertulis. (busrah)

Baca juga :  Kongres Kebudayaan Sulsel 2023, Ajiep Padindang : Jawaban Atas Keluhan Budayawan dan Seniman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Salah Membuat Berita, Tempo.co Minta Maaf Kepada Aziz Wellang Atas Rekomendasi Dewan Pers

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Tempo.co menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait penyelesaian pengaduan atas berita berjudul “Menteri Kehutanan...

Indonesia Dukung Penuh Kerangka Net-Zero IMO di Sidang MEPC Luar Biasa di London

PEDOMANRAKYAT, LONDON - Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ir. Samsuddin, MT, M.Mar.E, mewakili...

Semangat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil 1408-05/Mariso Gelar Kerja Bakti di Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya genangan air di musim hujan, Koramil 1408-05/Mariso...

Hebat, UIAD Sinjai Raih Akreditasi Unggul

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Kabar membanggakan kembali datang dari salah satu Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) di bawah naungan Kementerian...