Kembali, Diskop UKM Pinrang Gelar Bimtek Pengawasan Perkoperasian

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pinrang, Moh Zainal Hafid menegaskan, Perangkat organisasi koperasi seperti pengurus dan pengawas, masing-masing dapat mengoptimalkan tugas, fungsi dan perannya di koperasi.

Penegasan ini disampaikan, Zainal Hafid saat membuka secara resmi Pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, KSP/USP Koperasi yang wilayah Keanggotaannya dalam daerah kabupaten/kota pada Sub Kegiatan Pengawasan, Kekuatan, Kesehatan, Kemandirian, serta Akuntabiltas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota, di Aula Kantor Dinas Koperasi UKM Pinrang, Selasa (14/11) lalu.

Kegiatan yang diikuti unsur pengawas dan Ketua Koperasi se Kabupaten Pinrang ini, dihadiri Dr. Ratna Sari, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar serta Kamaruddin yang menjadi Nara Sumber pada kegiatan tersebut.

Sekretaris Diskop UKM Pinrang, Haisah dan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Pinrang Rusdy Jamaluddin, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Zainal mengatakan, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai tugas dan tanggung jawab pengawas, pengetetahuan mengenai organisasi, manajemen dan akuntansi serta memberikan wawasan mengenai pengawasan internal kepada para pengawas dan ketua koperasi di Pinrang.

Dengan pemahaman akan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan koperasi, kata Zainal, diharapkan koperasi dapat berjalan secara teratur, sehat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku dan AD/ART koperasi.

"Dengan pelatihan ini, diharapkan pengelolaan Koperasi di Kabupaten Pinrang ke depan bisa lebih baik, yang benar-benar mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan bagi seluruh anggotanya dan masyarakat pada umumnya," harap Zainal.

Zainal juga mengimbau, selain menjalankan fungsi kontrol, seperti memeriksa tata kehidupan organisasi, seorang pengawas juga harus dapat memberikan saran untuk perbaikan dan memberikan analisa hasil pemeriksaan, baik secara lisan maupun laporan secara tertulis. (busrah)

Baca juga :  Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel Mulai Tangani Laporan Lanjutan Kasus Kematian Virendy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kuatkan Arah Kebijakan HAM, Kakanwil Kemenham Sulsel Hadiri Musrenbang HAM 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, menegaskan komitmen Kanwil Kemenham...

Dalam Suasana Haru, Pemda Halut Gelar Acara Penghormatan dan Pelepasan Jenazah Mantan Bupati Halut Hein Namotemo

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Air mata kesedihan dan rasa haru yang dalam dari ratusan ASN Pemkab Halut, keluarga,...

Cegah Penumpang Terpeleset atau Jatuh ke Laut, Personel Polsek Paotere Bantu Warga yang Baru Tiba di Pelabuhan Paotere

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Personel Polsek Paotere Polres Pelabuhan Makassar membantu warga pulau yang baru tiba di Pelabuhan Paotere,...

Sambut Musim Hujan, Para Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Bergerak ke Pemukiman Warga Lakukan Binluh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menyambut datangnya musim hujan, para Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat turun ke pemukiman warga...