PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang pria berinisial MI (26) tahun diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban perempuan, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya, red) yang masih berusia 5 (lima) tahun dan juga masih tetangga dengan pelaku, di sebuah rumah yang tak jauh dari rumah pelaku, di Jl Indah VI lr 2, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin siang (13/11/2023) sekira pukul 14.00 Wita.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman SH mengatakan, berdasarkan laporan polisi bernomor LP.2378. Tanggal 13 November 2023 yang di layangkan oleh ayah korban yang berinisial PN (24) tahun.
Kejadian tersebut berawal pelaku MI (26) yang menawarkan korbannya yang notabene masih berusia 5 (lima) tahun yaitu Melati untuk menonton video di android pelaku.
“Sementara Melati itu nonton video di teras rumah pelaku sembari memangku korban, lalu pelaku MI (26) membujuk korbannya masuk dikamar pelaku. Nah disitulah kejadian nakal itu terjadi,” jelas Iptu Syahuddin di ruang kerjanya di Polrestabes Makassar, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 14.30 Wita.
Lanjut Kanit PPA Polrestabes Makassar, setelah Melati itu masuk ke kamar pelaku, MI lalu menyiapkan bantal sembari berbaring maka anak itu pun ikut. Pelaku pun meraba celana berjenis training dan mendapati training korban dalam keadaan bolong alias sobek.
“Nah, bolongnya celana korban Melati, lalu dimanfaatkan lah oleh pelaku MI (26) untuk memperbesar bolong celana training korban, agar anunya yang sudah tegak dapat mendarat mulus di barang korban yang masih berusia 5 (lima) tahun itu,” urainya.