“Karena ada perlakuan persetubuhan pelaku MI (26) dengan anak kecil MR (5), namun tidak berhasil, tapi ada perbuatan cabulnya, jadi kena pasal 81 di Juncto ke pasal 82 UU perlindungan anak, ancaman hukuman 5 (lima) sampai 15 tahun” beber Iptu Syahuddin.
Tambahnya, Jadi kemarin, terlapor itu sewaktu penangkapan sempat diamuk massa, namun karena kesigapan personel dari Polda Sulsel dibackup oleh anggota dari Polsek Tallo Polrestabes Makassar, sehingga pelaku bisa diamankan.
“Saat ini, pelaku pencabulan itu juga sudah ditahan di Polrestabes Makassar,” ungkap Iptu Syahuddin.
Saat ditanya oleh media ini terkait kerugian yang didapatkan oleh korban, dengan sigap Kanit PPA Polrestabes Makassar mengatakan, dari hasil visum yang diterima, korban Melati (5) mengalami luka lecet di kemaluan anak tersebut.
Kejadian ini terungkap ketika nenek korban mencari Melati (5) untuk menyuruh cucunya itu mandi, dan nenek korban melihat cucunya tersebut lalu di panggilnya masuk ke dalam rumah korban.
Saat ingin memandikan Melati (5), nenek korban terkejut karena mendapati celana milik cucunya itu basah, dan dicium lah training cucunya yang basah itu.
“Setelah mencium celana training korban, alangkah terkejutnya nenek korban karena yang dia cium itu ternyata aroma cairan laki-laki (sperma, red),” kata Iptu Syahuddin.
Setelah itu, ditanya lah korban oleh neneknya, dengan mengatakan siapa itu nak yang berbuat seperti begitu. Lalu dengan polos korban yang masih berusia 5 (lima) tahun itu, bilang ke neneknya, burungnya om MI yang kencingi celana ku, tandas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman SH.(Hdr)