Kasus Pencabulan Anak Umur 5 Tahun Terbongkar Setelah Nenek Korban Cium Bau ‘Cairan Pria’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Karena ada perlakuan persetubuhan pelaku MI (26) dengan anak kecil MR (5), namun tidak berhasil, tapi ada perbuatan cabulnya, jadi kena pasal 81 di Juncto ke pasal 82 UU perlindungan anak, ancaman hukuman 5 (lima) sampai 15 tahun” beber Iptu Syahuddin.

Tambahnya, Jadi kemarin, terlapor itu sewaktu penangkapan sempat diamuk massa, namun karena kesigapan personel dari Polda Sulsel dibackup oleh anggota dari Polsek Tallo Polrestabes Makassar, sehingga pelaku bisa diamankan.

“Saat ini, pelaku pencabulan itu juga sudah ditahan di Polrestabes Makassar,” ungkap Iptu Syahuddin.

Saat ditanya oleh media ini terkait kerugian yang didapatkan oleh korban, dengan sigap Kanit PPA Polrestabes Makassar mengatakan, dari hasil visum yang diterima, korban Melati (5) mengalami luka lecet di kemaluan anak tersebut.

Kejadian ini terungkap ketika nenek korban mencari Melati (5) untuk menyuruh cucunya itu mandi, dan nenek korban melihat cucunya tersebut lalu di panggilnya masuk ke dalam rumah korban.

Saat ingin memandikan Melati (5), nenek korban terkejut karena mendapati celana milik cucunya itu basah, dan dicium lah training cucunya yang basah itu.

“Setelah mencium celana training korban, alangkah terkejutnya nenek korban karena yang dia cium itu ternyata aroma cairan laki-laki (sperma, red),” kata Iptu Syahuddin.

Setelah itu, ditanya lah korban oleh neneknya, dengan mengatakan siapa itu nak yang berbuat seperti begitu. Lalu dengan polos korban yang masih berusia 5 (lima) tahun itu, bilang ke neneknya, burungnya om MI yang kencingi celana ku, tandas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman SH.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Camat Tomoni Timur Ingatkan Peran Strategis PPKBD dan Sub PPKBD dalam pembangunan keluarga Sejahtera

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Seleksi Bersih, Pangdam Hasanuddin Ajak Orang Tua Jaga Integritas Rekrutmen TNI AD

PEDOMANRAKYAT, Gowa – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menegaskan komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga proses seleksi...

Pemilihan RT/RW Ricuh, Warga Maccini Sombala Desak Lurah dan Camat Turun Tangan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Tajuddin Dg. Timung (37), salah satu warga RT 11/RW 06 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate,...

Kepedulian Bupati Mamasa, Longsor di Kec.Tabulahan Segera Diperbaiki

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi, didampingi anggota Polsek Tabulahan beserta Babinsa desa peringan secara langsung meninjau...

Pobsi Makassar Bangga, Idris Kadir Jawara Open Tournament Bupati Gowa Cup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Atlet billiard binaan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (Pobsi) Makassar, Idris Kadir, kembali menunjukkan kualitasnya...