PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Seorang pria berinisial MI (26) tahun diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban perempuan, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya, red) yang masih berusia 5 (lima) tahun dan juga masih tetangga dengan pelaku, di sebuah rumah yang tak jauh dari rumah pelaku, di Jl Indah VI lr 2, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin siang (13/11/2023) sekira pukul 14.00 Wita.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman SH mengatakan, berdasarkan laporan polisi bernomor LP.2378. Tanggal 13 November 2023 yang di layangkan oleh ayah korban yang berinisial PN (24) tahun.
Kejadian tersebut berawal pelaku MI (26) yang menawarkan korbannya yang notabene masih berusia 5 (lima) tahun yaitu Melati untuk menonton video di android pelaku.
"Sementara Melati itu nonton video di teras rumah pelaku sembari memangku korban, lalu pelaku MI (26) membujuk korbannya masuk dikamar pelaku. Nah disitulah kejadian nakal itu terjadi," jelas Iptu Syahuddin di ruang kerjanya di Polrestabes Makassar, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 14.30 Wita.
Lanjut Kanit PPA Polrestabes Makassar, setelah Melati itu masuk ke kamar pelaku, MI lalu menyiapkan bantal sembari berbaring maka anak itu pun ikut. Pelaku pun meraba celana berjenis training dan mendapati training korban dalam keadaan bolong alias sobek.
"Nah, bolongnya celana korban Melati, lalu dimanfaatkan lah oleh pelaku MI (26) untuk memperbesar bolong celana training korban, agar anunya yang sudah tegak dapat mendarat mulus di barang korban yang masih berusia 5 (lima) tahun itu," urainya.
"Itu anak sempat menolak, namun pelaku ini terus berusaha menghujamkan Mr P nya kepada barang anak itu, sembari berusaha menenangkan korban yang masih anak-anak itu, maka jadilah perbuatan cabul bin bejat itu," ungkapnya.
Saat ini pelaku MI (26) dikenakan pasal 81 ayat 2 yang berbunyi "Persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain".
"Karena ada perlakuan persetubuhan pelaku MI (26) dengan anak kecil MR (5), namun tidak berhasil, tapi ada perbuatan cabulnya, jadi kena pasal 81 di Juncto ke pasal 82 UU perlindungan anak, ancaman hukuman 5 (lima) sampai 15 tahun" beber Iptu Syahuddin.
Tambahnya, Jadi kemarin, terlapor itu sewaktu penangkapan sempat diamuk massa, namun karena kesigapan personel dari Polda Sulsel dibackup oleh anggota dari Polsek Tallo Polrestabes Makassar, sehingga pelaku bisa diamankan.
"Saat ini, pelaku pencabulan itu juga sudah ditahan di Polrestabes Makassar," ungkap Iptu Syahuddin.
Saat ditanya oleh media ini terkait kerugian yang didapatkan oleh korban, dengan sigap Kanit PPA Polrestabes Makassar mengatakan, dari hasil visum yang diterima, korban Melati (5) mengalami luka lecet di kemaluan anak tersebut.
Kejadian ini terungkap ketika nenek korban mencari Melati (5) untuk menyuruh cucunya itu mandi, dan nenek korban melihat cucunya tersebut lalu di panggilnya masuk ke dalam rumah korban.
Saat ingin memandikan Melati (5), nenek korban terkejut karena mendapati celana milik cucunya itu basah, dan dicium lah training cucunya yang basah itu.
"Setelah mencium celana training korban, alangkah terkejutnya nenek korban karena yang dia cium itu ternyata aroma cairan laki-laki (sperma, red)," kata Iptu Syahuddin.
Setelah itu, ditanya lah korban oleh neneknya, dengan mengatakan siapa itu nak yang berbuat seperti begitu. Lalu dengan polos korban yang masih berusia 5 (lima) tahun itu, bilang ke neneknya, burungnya om MI yang kencingi celana ku, tandas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman SH.(Hdr)