“Sebenarnya mau di bangun Posyandu Kelurahan Lembo, tetapi karena akses jalan tertutup akibat adanya bangunan rumah kos-kosan akhirnya ndak jadi mi,” ungkapnya dengan logat makassar.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Jl Al-Markaz 2, Riswan Kr Ledeng (47) Sekadar diketahui diduga kos milik HY itu tidak memiliki surat izin membangun alias IMB, bahkan diduga yang bersangkutan tidak memiliki surat tanah. Mengingat dia mendirikan bangunan dan mengambil bahu jalan umum.
Lanjut Kr Ledeng, dalam waktu dekat ini warga akan mengadukan persoalan itu ke Pemerintah Kecamatan Tallo, Pemkot Makassar. Warga meminta kepada aparat pemerintahan agar turun tangan sesegera mungkin.
“Kami selaku warga Lembo berharap, Kelurahan Lembo dan Pemerintah Kecamatan Tallo agar kiranya segara bisa memberikan teguran pemilik kos-kosan dan menurunkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar,” tegas warga bernama Daeng Gassing.
Sementara Kepala Kelurahan Lembo Muhammad Armansyah berjanji akan menindaklanjuti bangunan kos tersebut dan siap turunkan Satpol PP ke lokasi kos-kosan tersebut.
“Kami juga sudah mengetahui bangunan tersebut sudah berdiri sejak 2021 lalu,” tandas Lurah Lembo Saat di konfirmasi via aplikasi telekomunikasi.(Hdr)