Perintah direktif presiden yang terbaru menyatakan, membangun Indonesia dari pinggiran yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Perintah ini telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung dengan menginstruksikan jajaran agar melakukan pendampingan dan pengawalan program dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Jangan sampai aparat Desa karena ketidaktahuannya menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum, karenanya perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, melalui penegakan hukum humanis.
Untuk memberikan legitimasi penegakan hukum humanis ini Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi peran Intelijen melalui program Jaga Desa (Jaksa Jaga Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat dan akan berdampak terhadap kepercayaan publik Kejaksaan.
Kajati Sulsel mengungkapkan lagi, untuk itu saya minta agar saudari mencermati dan melaksanakan Instruksi tersebut dengan cermat dan bersungguh-sungguh. selanjutnya saudari juga agar mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 dan surat jaksa agung muda intelijen nomor : b-1311/d/ds.2/08/2023 tanggal 18 agustus 2023 perihal optimalisasi peran Intelijen Kejaksaan RI dalam pengamanan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, untuk mengoptimalkan peran, fungsi dan kegiatan posko pemilu Kejaksaan.
Dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum tahun 2024, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran pemilu serentak tahun 2024, yakni tidak terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.
“Agar saudari melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), karena itu saudari dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem gakkumdu,” bebernya.
Saya ingatkan kepada saudari untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan pemilu serentak tahun 2024, saudari jangan menunjukkan keberpihakan secara langsusng maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon di media sosial atau ditempat saudara bertugas, apalagi menyalahgunakan jabatan saudari dalam memenangkan pasangan calon tertentu, saya tegaskan jaga netralitas dan imparsialitas jangan coreng nama baik institusi kita.
Selanjutnya, pedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 tahun 2023 tentang Optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan intelijen penegakan hukum, yang menitikberatkan fungsi penyelidikan intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses penegakan hukum itu sendiri. tak hanya itu, fungsi penyelidikan intelijen juga memberikan dukungan kepada bidang lain khususnya dalam penegakan hukum, bukan penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHAP.
Selain itu, terkait juga dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 tahun 2023 tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus, agar saudari mengembalikan pelaksanaan penyidikan tindak pidana khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus. Leo Simanjuntak pun mengungkapkan, saya tegaskan kepada saudari, agar saudari melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case bulding), guna optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas.
Terakhir Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan saudari Nurul Wahida Rifal, SH.,MH untuk mempedomani dan melaksanakan 7 (tujuh) perintah harian jaksa agung republik indonesia tahun 2023.
Diakhir sambutannya Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan atas nama pribadi dan keluarga, maupun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta segenap jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian serta kerjasama yang baik saudara kepada saudara Toto Roedianto, S.Sos,.SH. selama bertugas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi sulawesi Selatan, semoga saudara dapat melaksanakan tugas di tempat yang baru dengan lebih baik dari sebelumnya.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, Kontak 081342632335