PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, penanganan permasalahan sengketa tanah Jatikarya telah tuntas dan satu tersangka ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
“Saat ini penanganan permasalahan telah sampai pada proses penetapan dan penahanan satu orang tersangka oleh Bareskrim Polri,” ucap Hadi dalam konferensi pers di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Hal tersebut dipertanyakan oleh Ahmad selaku Tim Kuasa Hukum pihak yang memiliki surat atas tanah tersebut, menurutnya Pemerintah harus lebih transparan dalam memberikan keterangan.
“Jika dengan luas lahan 48 Hektar, disebut selesai dengan mentersangkakan 1 orang, lalu bagaimana dengan kami yang telah lama memiliki lahan tersebut, dengan membeli dari warga dan kami jelas mempunyai girik,” terang Ahmad kepada media, melalui siaran pers, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, upaya menjadikan satu orang sebagai tersangka tersebut, seakan-akan untuk menyatakan bahwa transaksi jual beli kami dengan warga tersebut tidak sah. “Sepemahaman kami, yang jadi tersangka tersebut kan Pengacara yang menjadi perwakilan warga saat dulu klien kami membeli tanah tersebut, tapi faktanya girik yang kami miliki telah juga kami menangkan hingga PK di Mahkamah Agung,” paparnya.
“Jadi sangat heran, jika hari ini disebut masalah tanah tersebut telah selesai dengan adanya satu tersangka,” tambah Ahmad.
Hal lain yang juga menjadi perhatian Ahmad, yakni pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyebut bahwa Hadi mengatakan Panglima TNI melalui Satgas Antimafia Tanah mulai menindaklanjuti dan mengusahakan upaya hukum yang ada dan hasilnya, sertifikat hak pakai nomor 1 Jaktikarya dapat diselamatkan.