Bersetubuh Dengan Kekasihnya, ‘Kumbang’ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban dibawah umur sebut saja Melati (14) (bukan nama sebenarnya, red). Adapun pelaku seorang Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yaitu atas nama Kumbang (17) (bukan nama sebenarnya, red).

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Asnawi saat menggelar konferensi pers di pelataran Mapolres Takalar Jl. Diponegoro, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Minggu (26/11/2023) sekira pukul 15.30 Wita.

Lanjut Iptu Asnawi, pelaku Kumbang dan korban Melati, statusnya masih di bawah umur, dan kejadian persetubuhan itu berawal dari ajakan minum-minuman keras oleh pelaku terhadap korban melalui chatt di salah satu aplikasi telekomunikasi, selanjutnya korban dijemput dan dibawa ke sebuah ruko di Biringbalang, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Takalar pada Rabu (27/09/2023) lalu.

Urai Iptu Asnawi lagi, awalnya mereka berempat, korban ini dijemput oleh temannya, teman laki-laki yang sebelumnya itu chat si korban diajak mau minum-minum lalu korban bilang, oke, maka dijemput lah si korban itu.

"Ada bukti chattnya. Dijemput lah korban, lalu dibawa ke suatu tempat minum sama-sama ditempat itu, minum sama-sama," beber Asnawi.

Korban Melati dan terduga pelaku Kumbang (bukan nama sebenarnya, red) ditinggal pergi oleh ketiga temannya. Saat itulah persetubuhan antara korban dan terduga pelaku terjadi.

"Mereka ini juga diketahui merupakan pasangan kekasih, walau bagaimana pun mereka berdua masih dibawah umur," timpal Asnawi lagi.

Tambah Asnawi, kami telah memberikan panggilan pertama dan kedua kepada pelaku, namun tidak diindahkannya, akhirnya penyidik kemudian menerbitkan surat perintah untuk menjemput pelaku.

"Pelaku ini juga sempat buron selama 1 minggu," ucap Asnawi.

Berkat informasi yang diperoleh penyidik yang diback up juga oleh Resmob Polda Sulsel, pelaku berhasil dicokok di salah satu tempat di kota Makassar pada Sabtu dini hari (25/11/2023) sekira pukul 01.30 Wita.

Baca juga :  Berbagi Kepada Sesama dan Harapkan Keberkahan Ramadan, DPD PSI Kota Makassar Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan

Setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku Kumbang (17), dan hasil dari penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga telah diubah statusnya sebagai tersangka.

Kini pelaku yang merupakan anak oknum anggota polisi di Takalar akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 81 Ayat 2 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pagi Ulang Tahun Mentan Amran : Usia 57 yang Penuh Keajaiban

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - “Usia 55 dan 57 bukan cocokologi, bukan kebetulan. Ini rancangan Allah, jelas terpampang dalam Surah...

Ir. Kamaluddin Resmi Nahkodai AABI, Fokus Tingkatkan Kualitas Infrastruktur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ir. Kamaluddin, MT.,IPM.,Asean Eng., terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Anemer...

Sambut Hari Pongtiku, Bupati Dedy : Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Pahlawannya

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Event The Legend Of Pongtiku akan kembali dihelat di Kabupaten Toraja Utara pada bulan Juni...

Rupaka Hair Studio, Tempat Perawatan Rambut yang Tepat di Makassar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rambut adalah mahkota bagi setiap orang, dan merawatnya dengan baik sangat penting untuk menjaga...