“Dari hasil interogasi tersebut, ketiga pelaku tersebut mengaku, pelaku utama itu sedang berada di anjungan Pantai Losari,” beber Kombes Mokhamad Ngajib.
Kemudian anggota langsung menuju ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan lelaki berinisial MAS. Lalu terduga pelaku MAS dibawa ke Mako Polsek Makassar Jl Kerung-Kerung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari kasus ini, Lelaki berinisial MAS mengaku dan membenarkan dirinya melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis busur dan anak panah dengan cara membusur korban sebanyak 1 (satu) kali dengan anak panah serta mengenai kepala korban.
MFA juga mengaku dan membenarkan yaitu ia juga turut serta melakukan penyerangan terhadap kelompok korban dengan cara melontarkan anak panah sebanyak 1 (satu) kali kearah kelompok korban.
MRR juga mengakui perbuatannya yaitu ikut menyerang kelompok korban dengan cara menjadi joki untuk membonceng (MFA) guna melakukan penyerangan.
“Sedangkan lelaki ANA itu mengiyakan, yaitu meminjamkan kendaraan miliknya kepada MRR untuk melancarkan serangan ke kubu lawan,” sebut Kapolrestabes Makassar.
Kombes Mokhamad Ngajib S.IK MH menuturkan lagi, barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah ketapel, 1 (satu) buah switer warna putih, 1 (satu) unit motor bermerek Honda beat nopol terlampir, serta 3 (tiga) buah handphone berbagai merek.
“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan yaitu, diduga melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang lain hingga meninggal dunia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun,” tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib S.IK, MH.(Hdr)