Wakapolres Enrekang Pimpin Konferensi Pers Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dan saat itu pula korban menceritakan kepada paman dan bibinya bahwa dia telah disetubuhi atau dicabuli oleh bapak tirinya.

Dari hasil laporan paman korban sehingga tersangka diamankan oleh Polres Enrekang dan saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya.

“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ucap Kompol Sudarman.

Lebih lanjut, perbuatan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 75D UURI no 35 tahun 2014 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.

Wakapolres Enrekang Kompol Sudarman, SE, menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindaklanjuti.

“Saya harap kedepan apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan,” Tutupnya. (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Melalui Jum'at Curhat, Polsek Soeta Beri Solusi dan Dengarkan Keluhan Pekerja Di Pelabuhan Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang Rutin Lakukan Posko

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang, rutin melakukan posko di...