Kajati Sulsel Kembali Tetapkan dan Menahan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tersangka JH telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH dan saksi BRS (anak Tersangka JH, red) sebesar Rp. 4.621.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka JH untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian ( sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).

Berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan mengiimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga :  Legenda PSM dan Niac Mitra, Malawing Telah Tiada

Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, HP. 081342632335

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Shalat Gaib & Doa Bersama di Masjid Al-Aqso 2003 Mapolres Soppeng untuk Korban Bencana Alam

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK bersama segenap PJU dan jajaran menggelar Shalat Gaib...

Aksi Cepat BAZNAS Gowa: Program RTLH Jadi Inspirasi Penanggulangan Kemiskinan

Foto Dokumen: Serah Terima Kunci RLHB oleh Pimpinan Baznas Kab Gowa, Munawir (Wakil Ketua II) kepada Mustahik Ahmadi...

Bupati dan Wabup Mamasa Serukan Gerakan Bijak Bermedsos demi Jaga Kedamaian Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAMASA — Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, mengajak para penggiat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), konten kreator, serta seluruh...

Tinjau Jembatan Ake WKO yang Rusak Parah, Bupati Halut Piet Hein Babua Instruksikan Segera Diperbaiki

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Jembatan Ake WKO yang menghubungkan Pasar Wosia dan Tanjung Niara yang sudah lama rusak...