PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Persidangan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019, Rabu (29/11/2023), di Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Makassar.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., M.H. mengagendakan sidang hari ini yaitu Pemeriksaan terhadap para Terdakwa.
Adapun Terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk diperiksa dipersidangan yaitu Terdakwa Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019.
Selanjutnya, Terdakwa Asdar Ali, SH., MKn. sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019 dan Tiro Paranoan, SE selaku Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.
Dalam Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).