JPU Kejati Sulsel Menghadirkan 3 Terdakwa Kasus Korupsi Penggunaan Dana PDAM di PN Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Persidangan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019, Rabu (29/11/2023), di Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Makassar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., M.H. mengagendakan sidang hari ini yaitu Pemeriksaan terhadap para Terdakwa.

Adapun Terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk diperiksa dipersidangan yaitu Terdakwa Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019.

Selanjutnya, Terdakwa Asdar Ali, SH., MKn. sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019 dan Tiro Paranoan, SE selaku Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

Dalam Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Terdakwa Asdar Ali dan Terdakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam :
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga :  Gubernur Kaltara dan Dirregident Korlantas Polri Ramaikan Pertandingan Domino Komunitas PAS Makassar

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Setelah memeriksa 3 (tiga) orang Terdakwa yang dihadirkan Penuntut Umum tersebut, maka Ketua Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 dengan agenda Persidangan pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, HP. 081342632335

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kajari Soppeng Pimpin Sertijab Kasi Intelejen Dan Kasi Pidsus

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng H Salahuddin SH MH melantik dan mengambil sumpah pejabat...

Ketum Wilianto Tanta Lantik Pengurus PSMTI Banten Periode 2024-2028, Disaksikan Gubernur Banten

PEDOMAN RAKYAT - BANTEN. Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni menghadiri pelantikan Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI)...

Pemda Dorong Pengembangan Kawasan Transmigrasi Awan Rantekarua di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.--Pemerintah Daerah Toraja Utara terus berupaya mendorong pengembangan di kawasan transmigrasi Kecamatan Awan Rante Karua. Seperti baru-baru...

Ini Arahan Sekda Sinjai pada Upacara HKN

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional (HKN), di Halaman Kantor...