Dari hasil interogasi kemudian diketahui, barang haram tersebut dia beli patungan dengan rekannya berinisial A dan mereka sempat mengkonsumsi separuh barang haram tersebut, dan sisanya mereka ingin menukar dengan Chip.
Personel kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki A di kediamannya dan berhasil membekuk terduga.
Disana juga personel melakukan penggeledahan namun tidak diketemukan alat bukti lainnya, sehingga personel menuju ke kediaman terduga MAS dan di dapat barang bukti.
Dari rumah terduga MAS diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat isap narkotika (bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang di ujungnya terdapat pyrex dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna bening.
Menurut keterangan keduanya mereka sudah sering mengkonsumsi barang haram tersebut
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Syafar)